EVALUASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI DAN PELAYANAN PAJAK DAERAH TERPADU BERBASIS NIK (SIPANDAUNIK) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PAJAK DAERAH (Studi Pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo)

Nailul Istikhomah, Slamet Muchsin, Langgeng Rachmatullah Putra

Sari


Inovasi pelayanan publik didorong oleh UU No. 23 Tahun 2014 agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan. BPPKAD Kabupaten Ponorogo merespons hal ini dengan meluncurkan aplikasi SIPANDAUNIK pada 2019 untuk mempermudah layanan pajak daerah secara digital. Aplikasi ini efektif mengurangi kendala layanan manual, namun masih menghadapi tantangan seperti kurangnya sosialisasi, akses informasi terbatas, dan rendahnya literasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Evaluasi kebijakan Sistem Informasi dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis NIK (SIPANDAUNIK) dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Ponorogo, serta (2) Faktor-faktor penghambat dalam penerapan SIPANDAUNIK. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif pendekatan kualitatif untuk mendapatkan gambaran secara jelas dan nyata terkait apa yang terjadi di lapangan secara menyeluruh. Teknik analisa data yang digunakan yaitu menurut (Milles Huberman & Saldana, 2014) yang meliputi, pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini berfokus pada enam indikator evaluasi kebijakan menurut William Dunn dalam (Nugroho, 2004) yang meliputi aspek efektivitas, efiisensi, kecukupan, perataan, responsivitas, ketepatan. Kemudian faktor penghambat penerapan SIPANDAUNIK dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah di BPPKAD Kabupaten Ponorogo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dari kebijakan SIPANDAUNIK cukup berhasil dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah secara digital. Dari sisi efektivitas, aplikasi ini mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara mandiri dan online. Efisiensi juga tercapai dengan baik karena mampu memangkas waktu dan biaya pelayanan. Kecukupan layanan terpenuhi melalui penyediaan fitur-fitur praktis dan transparansi sistem pembayaran online yang memudahkan masyarakat. Pada indikator perataan, SIPANDAUNIK dinilai telah memenuhi prinsip inklusivitas dan keadilan sosial karena dirancang agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial ekonomi. Sementara itu, indikator responsivitas menunjukkan bahwa SIPANDAUNIK telah menerima tanggapan positif dari sebagian besar wajib pajak karena kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan. Ketepatan juga cukup baik, dengan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal yang memudahkan validasi data, serta dilengkapi dengan sistem keamanan data seperti server backup untuk mengantisipasi risiko kebocoran informasi. Faktor-faktor penghambat dalam penerapan SIPANDAUNIK meliputi kurangnya sosialisasi dan promosi yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, rendahnya literasi digital terutama pada kelompok usia lanjut dan masyarakat pedesaan, serta ketergantungan yang masih kuat pada sistem manual konvensional. Kesimpulannya, SIPANDAUNIK merupakan kebijakan inovatif berbasis e-government yang telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah. Namun, optimalisasi pelaksanaannya membutuhkan peningkatan literasi digital, pemerataan akses teknologi, dan upaya sosialisasi yang lebih masif agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh semua kalangan masyarakat.

 

Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, Pelayanan Publik, Kebijakan Sipandaunik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad, Kertahadi, & Rizki. 2016. Pengaruh Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kepuasan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 11(1), 1–10.

Anastasia, L. 2014. Perpajakan : Teori dan Peraturan Terkini. Andi: Yogyakarta.

Dewi, L., Afifuddin, & Putra, L. R. 2024. Analisis Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Probolinggo. Jurnal Respon Publik.

Ekowati, M. R. L. 2009. Perencanaan Implementasi & Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kajian Teoritis Dan Praktis). Pustaka Cakra: Surakarta.

Engkus, H. 2022. Kebijakan Publik (Konsep, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi serta Perubahan). PT Kimshafi Alung Cipta: Bekasi.

Febrianti, S. D., & Fanida, E. H. 2022. Inovasi Pelayanan Pajak Daerah Melalui Aplikasi Sistem Informasi Dan Pelayanan Pajak Daerah Terpadu Berbasis NIK (SIPANDAUNIK) di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Publika, 106, 739–752.

Haris, M. 2023. Evaluasi Digitalisasi Perpajakan Studi Kasus di KPP Pratama Magelang, 1–93.

Komala, K. C. 2014. Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Universitas Brawijaya.

Larasati, D. C. 2020. Inovasi Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade) Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. JISIP : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1), 9–15.

Miles, B., Hubermen, M., & Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE.

Rizqia Alfiana. 2022. Evaluasi Kebijakan E-Filing Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

Nugroho, R. 2004. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. PT. Elex Media Komputindo: Jakarta.

Perbup. 2019. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah dengan Inovasi SIPANDAUNIK, 1–8.

UU RI. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan.

Wahyudi, A. 2023. Inovasi SPT Melalui Aplikasi E-Filling di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Maros. Jurnal Ekonomi Islam.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.