ANALISIS KEBIJAKAN PATROLI RUTIN DALAM PENURUNAN ANGKA KEJAHATAN JALANAN DI KOTA SURABAYA (Studi Kasus Polrestabes Surabaya)
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan patroli rutin yang diterapkan oleh Polrestabes Surabaya dalam menurunkan angka kejahatan jalanan, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan tersebut, serta merumuskan rekomendasi untuk optimalisasi kebijakan guna meningkatkan keamanan masyarakat. Kejahatan jalanan yang terus meningkat, seperti pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan, menjadi latar belakang pentingnya studi ini, mengingat Kota Surabaya merupakan salah satu kota metropolitan dengan mobilitas tinggi dan kompleksitas sosial yang besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan aparat kepolisian dan masyarakat, observasi lapangan di titik rawan kejahatan, serta dokumentasi data statistik dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan patroli rutin cukup efektif dalam menciptakan efek pencegahan terhadap tindak kriminalitas di wilayah publik. Keberhasilan ini ditunjang oleh penggunaan teknologi pemantauan seperti CCTV dan sistem Command Center, serta keterlibatan masyarakat dalam pelaporan kejadian. Namun, sejumlah kendala seperti keterbatasan jumlah personel, sarana operasional, dan koordinasi antarinstansi masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa patroli rutin dapat menjadi instrumen strategis dalam menurunkan angka kejahatan jika didukung dengan sumber daya yang memadai, pelatihan personel yang berkelanjutan, serta sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peneliti merekomendasikan penguatan kapasitas institusi, pemanfaatan teknologi digital, serta evaluasi berbasis data untuk meningkatkan kualitas kebijakan keamanan publik di Surabaya.
Kata Kunci: kebijakan publik, patroli rutin, kejahatan jalanan, keamanan, Polrestabes Surabaya
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Sumber Buku:
Ayuningsih, A. & Nelson, A. (2022). Manajemen Keamanan Publik Perkotaan. Yogyakarta: Samudra Biru.
Bitner, M. J., Zeithaml, V. A., & Gremler, D. D. (2000). Services Marketing: Integrating Customer Focus Across the Firm. New York: McGraw-Hill.
Fandy Tjiptono. (2006). Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.
Fandy Tjiptono & Anastasia Diana. (2011). Total Quality Management. Yogyakarta: Andi.
Harjadi, D. (2007). Manajemen Pelayanan. Jakarta: Grasindo.
Kaihatu, T. S. (2008). Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial. Surabaya: Penerbit Graha Ilmu.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2009). Marketing Management. New Jersey: Pearson Education.
Lijan Poltak Sinambela. (2008). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Prima Brata. (2004). Pelayanan Prima: Konsep, Strategi dan Implementasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2012). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Thomas R. Dye. (1992). Understanding Public Policy. Englewood Cliffs: Prentice Hall.
Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber Jurnal:
Agustin, A. G., dkk. (2024). Implementasi Penegakan Hukum terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial.
Anugrah. (2024). Analisis Patroli Perintis Presisi dengan Pendekatan Broken Window Theory. Jurnal Keamanan dan Masyarakat, 8(1).
Berliana, I. (2023). Peran Masyarakat dalam Keamanan Lingkungan Perkotaan. Jurnal Partisipasi Sosial, 5(2).
Fadilaha, M. R., & Hartini, S. (2023). Strategi Penanggulangan Klitih oleh Polres Sleman. Jurnal Kriminologi, 11(2).
Fadilah, N., & Hartini, R. (2023). Teknologi Pemantauan dalam Keamanan Publik. Jurnal Administrasi Negara, 9(1).
Ghozali, A., & Kalsum, R. (2022). Pelatihan Polisi dan Dampaknya terhadap Keamanan Masyarakat. Jurnal Pelayanan Publik, 4(3).
Karana, W. A. J., dkk. (2024). Efektivitas Patroli Perintis Presisi dalam Mencegah Tawuran. Jurnal Penegakan Hukum dan Ketertiban.
Kristian. (2023). Konsep dan Dinamika Kebijakan Publik. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(1).
Muadi, dkk. (2016). Penerapan Teori Kebijakan Publik dalam Praktik Pemerintahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2).
Olii, F. A. (2019). Teori Disorganisasi Sosial dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Sosiologi, 7(2).
Piston, R. (2023). Penerapan Teori Broken Windows dalam Lingkungan Perkotaan. Jurnal Kriminologi Terapan, 5(1).
Pratama, H., dkk. (2022). Evaluasi Kebijakan Publik dalam Perspektif Dye. Jurnal Analisis Kebijakan Publik, 2(3).
Purnomo. (2020). Patroli Berbasis Data dalam Menekan Kriminalitas. Jurnal Kebijakan Kriminal, 7(1).
Setiadi, R. & Mutho’am, M. (2023). Dampak Patroli Rutin terhadap Ketertiban Masyarakat. Jurnal Keamanan dan Ketertiban.
Syahputra, H., dkk. (2023). Jenis dan Strategi Patroli Rutin. Jurnal Studi Kepolisian, 3(1).
Yanottama. (2023a). Evaluasi Patroli Daerah Rawan dan Penurunan Kejahatan. Jurnal Ilmu Keamanan, 5(2).
Yanottama. (2023b). Strategi Mewujudkan Zero Street Crime. Jurnal Penanggulangan Kriminalitas, 6(1).
Yundini Husni Erwin. (2021). Mobilitas Masyarakat dan Kejahatan Jalanan. Jurnal Sosial dan Perkotaan, 9(1).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.