PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) STUDI KASUS DI KOTA BATU
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi perizinan usaha mikro di Kota Batu, mengungkap alasan di balik rendahnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) di kalangan pelaku usaha, serta mengevaluasi peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu dalam memfasilitasi proses perizinan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif deskriptif, dengan metode pengumpulan data berupa observasi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha mikro belum mengantongi NIB. Hal ini dipengaruhi oleh minimnya pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha, persepsi bahwa sistem OSS (Online Single Submission) terlalu rumit, serta kurang optimalnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh DPMPTSP. Walaupun pemerintah daerah telah meluncurkan program seperti MAMPIR BOSS untuk mempermudah layanan, penerapannya masih menemui berbagai hambatan teknis di lapangan. Sebagai tindak lanjut, penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi pelayanan publik melalui penyempurnaan sistem layanan digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih maksimal. Pemberian legalitas usaha melalui NIB dipandang strategis untuk menciptakan iklim usaha yang aman, memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, DPMPTSP, Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS, Kota Batu
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurrohman, A., Afifuddin, & Anadza. (2020). Kolaborasi dalam Pelayanan Publik. Jakarta: Kencana.
Ahmad, B. (2020). Evaluasi Kualitas Pelayanan Publik: Pendekatan SERVQUAL dalam Administrasi Publik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ban, B. (2020). Kesenjangan Digital dalam Implementasi OSS di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 110–125.
Bungin, B. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. (2003). Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. (2004). Keputusan Menteri PAN Nomor 63 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Publik. Jakarta.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods. Beverly Hills: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moenir, H. A. S. (2006). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Ratminto & Winarsih, A. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Zeithaml, V. A., Parasuraman, A., & Berry, L. L. (1990). Delivering Quality Service: Balancing Customer Perceptions and Expectations. New York: The Free Press.
Republik Indonesia. (1998). Tap MPR No. XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Republik Indonesia. (2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Daerah.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 98.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.