ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE GUNA MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (Studi Pada Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo)

Ilma Dwi Elvira, Afifuddin Afifuddin, Langgeng Rachmatullah Putra

Sari


Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan wewenang lebih besar kepada desa dalam mengelola rumah tangganya sendiri. Tuntutan dan tantangan pemerintah desa di era reformasi adalah mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mewujudkan konsep Good Governance. Banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Palangbesi yang masih menghambat terwujudnya Good Governance. Partisipasi masyarakat yang masih kurang, ketersediaan informasi yang akurat belum memadai, kurangnya perhatian aparat pemerintah desa terhadap permasalahan di masyarakat, kedisiplinan aparatur desa, dan rendahnya pengetahuan sumber daya aparatur desa. Penelitian ini menggunakan teori prinsip Good Governance yang baik menurut United Nations Development Program (UNDP), (1997) ada 9 prinsip yaitu sebagai berikut: (a) Partisipasi masyarakat; (b) Tegaknya supremasi hukum; (c) Transparansi; (d) Daya Tanggap; (e) Beriorentasi pada konsensus; (f) Kesetaraan; (g) Efektivitas dan efisiensi; (h) Akuntabilitas; (i) Visi strategis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Milles, Huberman, & Saldana. (2014) yang meliputi 4 tahap yaitu pengumpulan data, Kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis penerapan masing masing prinsip Good Governance dan faktor penghambat di desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan prinsip Good Governance guna mewujudukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat dikatakan belum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari lima indikator prinsip Good Governance belum terlaksana dengan baik karena penerapan prinsip rule of law yang kurang perhatian dari pemerintah desa, prinsip transparansi dimana informasi yang akurat belum tersedia, kedisiplinan yang minim menyebabkan kurang responsive, orientasi konsensus yang tidak menyeluruh, serta efektivitas yang belum berjalan. Semua permasalahan tersebut menghambat terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik di Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Candra, M. (2024). Birokrasi dan Good Governance. Jakarta:KENCANA.

H.AW, Widjaja. (2007). Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU.No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jamiah, S. M. R. 2023. Birokrasi & Public Governance. Samadarinda:Tahta Media Group.

Keban, T. Yeremias. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Gava Media. Yogyakarta.

Mahardhani, A. J. (2023). Pemerintahan Desa. Kalimantan Selatan:Ruang Karya Bersama.

Milles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook Edisi 3. United State Of America: SAGE Publications, Inc

Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif edisi revisi. Bandung:PT Remaja Rosakdaya.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.

Widjaja, H.A.W. 2008 Otonomi Desa : Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta : Rajawali Pers

Jurnal dan Skripsi

Christhna, D., smail Sumampow, M., & Frans C. Singkoh, M. (2016). Kinerja Aparat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Jurnal Eksekutif, 1(1), 1–10.

Mardhatillah, R. (2022) Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Di Tingkat Gampong Studi Analisis Di Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh [Skripsi]. Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Palimbong, H. (2018). Peranan Kepala Desa Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Di Desa Timampu Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur[Skripsi]. Sulawesi Selatan. Institut Agama Islam Negeri )IAIN) Palopo.

Pamungkas, B. A (2019). Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal USM Law Review. 2(2), 210-229.

Puspitasari, D. (2024). Strategi Pemerintah Dalam Pertumbuhan Dan Keberlanjutan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Industri Kerajinan Marmer Di Era Digitalisasi.[Skripsi]. Malang. Universitas Islam Malang

Sari, D.A. (2022). Tata Kelola Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance di Kampung Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak[Skripsi]. Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Somali, S. G., Studi, P., & Pemerintahan, I. (2014). Tata kelola pemerintahan desa village governance. 141–152.

Surya,R., & Prasetyo, E. (2020). Analisis Kinerja Pemerintahan Desa dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 97-110.

Wastiti, A., Purnaweni, H. & Rahman, A. (2020). Faktor Pendorong Dan Faktor Penghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Di Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Jurnal of Politic and Government Studies. 10 (4), 10-20.

Yunus, Nur Rohim. 2016. “Menciptakan Good and Clean Government Berbasis Syariah Islamiyah Dalam Tatakelola Pemerintahan Republik Indonesia.” NUR EL-ISLAM Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 3 (1): 143–75.

Website

Badan Pusat Statistik Kabupaten Probolinggo. (19 April 2024) Luas Wilayah Desa di Kec. Lumbang (km2), 2023-2024. https://probolinggokab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjU2IzI=/luas-wilayah-desa-di-kec-lumbang.html (diakses pada 15 Oktober 2024)

Badan Pusat Statistika Kabupaten Probolinggo. (03 Oktober 2024) Publikasi Buku Statistik Kabupaten Probolinggo 2024. https://probolinggokab.bps.go.id/id/publication (diakses pada 19 Oktober 2024)

Cahyana, A. (n.d.). Iron Pelayanan Desa dan Kerentanan Perangkat Desa. News.Detik.Com.https://news.detik.com/kolom/d-6803562/ironi-pelayanan-desa-dan-kerentanan-perangkat-desa (diakses pada 11 September 2024)

Fernando, R. (n.d.). (09 Juni 2024). Cemburu, Usai Carok, Dua Warga Palang Besi-Lumbang Saling Lapor. Radarbromo.Jawapos.Com. Cemburu, Usai Carok, Dua Warga Palang Besi-Lumbang Saling Lapor. https://probolinggokab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjU2IzI=/luas-wilayah-desa-di-kec-lumbang.html (diakses pada 19 September 2024)

Pemerintah Kab. Probolinggo.Sejarah Kabupaten Probolinggo. https://dpkpp.probolinggokab.go.id/home-profil/lihat-naskah/1 (diakses pada 15 Oktober 2024)

Undang- Undang

Undang-Undang dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa

Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Probolinggo Tahun 2022-2026


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.