IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN E-KTP DI MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA MOJOKERTO (Studi Kasus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto)

Audy Aulia Yudha, Afifuddin Afifuddin, suyeno Suyeno

Sari


Good Governance merupakan tata pengelolaan kepemerintahan yang dilakukan dengan baik. Dalam implementasinya Good Governance melibatkan menjalankan tugas dan fungsi dengan baik oleh pemerintahan, termasuk dalam bidang administrasi, politik, maupun ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengimplementasian prinsip dari good governance beserta beberapa faktor yang mendukung dan menghambat dalam proses pelayanan E-KTP Dispendukcapil Kota Mojokerto. Prinsip-prinsip yang menjadi fokus penelitian meliputi akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang merupakan landasan fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini berjenis penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, serta dokumentasi yang melibatkan pegawai Dispendukcapil, serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Serta dianalisis menggunakan model teknik analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari prinsip good governance keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta aturan hukum, masih ada salah satu prinsip yang menurut data masih belum optimal dalam implementasinya yaitu akuntabilitas. Pada prinsip akuntabilitas masih ada kendala yaitu sistem pengendalian dan evaluasi yang masih belum optimal, hal ini berdasarkan pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dimana salah satu sasaran strategis yaitu Indeks Manajemen Risiko Dispedukcapil kota Mojokerto masih belum tercapai. Pada implementasi prinsip aturan hukum, keterbukaan, dan transparansi sudah optimal sejalan dengan teori yang ada.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Hayat. (2021). “Manajemen Pelayanan Publik”. Cetakan Keempat. Depok, PT RajaGrafindo Persada

Martono, Nanang. 2016. “Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miles, Huberman dan saldana. (2014). “Qualitative Data Analysis: A Method Sourcebook”. Edisi 3. Amerika, Sage.

Narbuko, Cholid, dan Achmadi, H. Abu. 2007. “Metodologi Penelitian”. Jakarta: Bui Aksara.

Saryono. (2010). “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung, PT. Alfabeta.

Sedarmayanti. (2004). “Good governance (Kepemerintahan yang baik)”. Bandung, Mandar Maju.

Sugiyono. (2016). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D”. Bandung, Alfabet

Jurnal:

Astuti, R. (2020). "Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan E-KTP Pada Kantor Kecamatan Samarinda Ilir". Jurnal Administrasi & Kebijakan, 1(2), 166–170.

Cahyadi, A., & Soenarjanto, B. (2018). "PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK (Studi Tentang Kualitas Pelayanan Elekronik Kartu Tanda Penduduk Berbasis Good Governance Di Kecamatan Sukolilo Surabaya)". JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 4(1), 947–952. https://doi.org/10.30996/jpap.v4i1.1277

Kusumawati, L., Muchsin, S., & Suyeno. (2021). "PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE ( Studi Kasus Desa Sukoanyar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)". Jurnal Respon Publik, 15(9), 6–13.

Maryam, N. (2016). "Mewujudkan Good Governance Melalu Palyanan Publik". Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, VI(1), 1–18.

Rafa, S., Kurniawan, I. A., & Rantau, M. I. (2022). "MINISTRATE Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pelayanan E-KTP dan Kartu Keluarga". Jurnal Birokrasi Dan Pemerintahan Daerah, 4(3), 95–102.

Sasundame, R. G., Tulusan, F., & Kalangi, J. (2018). "PENERAPAN PRINSIP - PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMBUATAN E-KTP Di DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MINAHASA UTARA". Jurnal Administrasi Unsrat, 1–18.

Yasmin, A. T. (2019). "Persepsi Masyarakat Terhadap Layanan Publik E-KTP Di Dispensdukcapil Kota Surabaya (Farming Good Governance)". Respository Universitas Hayam Wuruk Perbanas, 1–17.

Website:

DPMPTSP Kabupaten kulon progo. (2019). “Pelayanan Publik. (Internet)”. From: https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/508/pelayanan-publik. Diakses pada 1 Juni 2024

Undang-Undang:

“Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”

“Keputusan Menteri Pendayagunnaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003, tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik”

“Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik”

“Peraturan Walikota Mojokerto No. 69 Tahun 2022 tentang STOK DUKCAPIL Kota Mojokerto”


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.