PROGRAM SODA GEMBIRA DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU 2024 DI KABUPATEN MALANG

Putri Pusvita Sari, Khoiron Khoiron, Septina Dwi Rahmawati

Sari


Sejak awal Juni 2023, anggaran sosialisasi KPU Kabupaten Malang sudah habis terserap. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah digunakan untuk sosialisasi pemilihan dengan benar. Sampai Pemilu, sosialisasi non-budgeter akan berlanjut. Program Soda Fun sepenuhnya bergantung pada kerja sama berbagai pihak dengan pemerintah distrik, desa,  dan lembaga bukan dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pemilihan tahun 2024 kepada peserta acara di wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. Masalah pada Studi ini adalah bagaimana peningkatan partisipasi publik dalam pemilu Kabupaten Malang 2024. Hasil penelitian menggunakan gagasan Miriam Budiardjo (1982; 1) partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 di Kabupaten Malang sudah mengikuti beberapa tindakan-tindakan sesuai teori Miriam Budiardjo. Seperti memberikan suara pada pemilu  yaitu menggunakan hak pilih pada pemilu 14 Februari 2024. Menghadiri rapat umum, salah satunya adalah kampanye dan sosialisasi. Menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, yaitu mencari dukungan dari partai politik dan mengendalikan partai politik dan pejabat terpilih. Mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, salah satunya adalah aspirasi dari setiap individu maupun kelompok

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Budiardjo, M (1982). Partisipasi Dan Partai Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Budiardjo, M (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kristiadi, J. (1996). Pemilihan Umum dan Perilaku Pemilih di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana. (2014). Analisis Data Kualitatif. Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

Moleong, L J. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Moloeng, L. J (2006) Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Moloeng, L.J. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Salusu. (2015). Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Uji Keabsahan Data. Bandung: C. Alfabeta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Surbakti, R (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.

Jurnal:

Averus, A., & Alfina, D. (2020). Partisipasi Politik Dalam Pemilihan Kepala Desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(3), 585-610.

Busthomi, M., & Santriawan, M. I. The Dynamic Influence of Community Organisation in Filling Komisi Pemilihan Umum Regional Members. Jurnal of Political Issues, 2(1), 21-33.

Gosamgo, R. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara 2010. Politico: Jurnal Ilmu Politik, (2), 993.

Katarudin, H., & Putri, N. E. (2020). Pengaruh Literasi Politik Terhadap Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilukada Kota Pariaman Tahun 2018. Jurnal Manaemen dan Ilmu Administrasu Publik (JMIAP), 2(2), 70-79.

Kusmanto,. (2013). Peran Badan Permusyawaratan Daerah dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Lestari, D. S., Azikin, R., & Rahim, S. (2020). Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di Kabupaten Pinrang. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1(1), 1-13.

Muhaling, A. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilukada Di Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Sitaro. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(2).

Pahmi, D. M., Dedi, A., & Suwarlan, E. (2021). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019 DI KECAMATAN PANCATENGAH KABUPATEN TASIKMALAYA.

Pangestu, A. (2022). Upaya meminimalisir potensi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu pada pemilu serentak 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1), 31-44.

Pradana, M. Y. A. (2019). Relasi Sosial Elit Politik dan Sesepuh Desa Melalui Langgar di Kabupaten Malang. Jurnal Sosiologi Agama, 13(1), 181-206.

Syafitri, R., Muda, I., & Matondang, A. (2019). Sistem Penerimaan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. PERSPEKTIF, 8(2), 72-76.

Syahputra, Y. (2021). ANALISIS PARTISIPASI POLITIK DALAM PEMILIHAN WALIKOTA KOTA JAMBI TAHUN 2018 (Doctoral dissertation, Ilmu Politik).

Website:

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang: Anggaran Habis Terserap, KPU Kabupaten Malang Lakukan Sosialisasi Non Budgeter https.blok-a.com/politik/anggaran-habis-terserap-kpu-kabupaten-malang-lakukan-sosialisasi-non-budgeter/ Diakses pada tanggal 23 September 2023.

Peta Kabupaten Malang https://beritajatim.com Diakses pada tanggal 29 Januari 2023.

Peraturan atau Perundang-Undangan:

Berita Acara Catatan lapangan Data Tingkat Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Malang.

Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Diakses pada tanggal 5 Maret 2024.

Data PPWP KPU Kabupaten Malang

Kedudukan KPU pada pasal 22 e ayat (5) UUD 1945 Tentang Komisi Pemilihan Umum bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri.

Peraturan KPU No. 11 Tahun 2010 mengenai adanya Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.