KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi pada Kawasan Kayu Tangan Kota Malang)

Novita Ria Kumala Devi, M. Mas'ud Said, suyeno Suyeno

Sari


Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang adalah penegakan hukum setempat, pengelolaan keamanan dan ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Semua kalangan masyarakat yang ingin berkunjung dan menikmati suasana perjalanan mencari ketenangan dan ketertiban umum. Faktor lain yang mempengaruhi keamanan dan keterasingan penduduk adalah keberadaan pedagang Kaki Lima yang terus berdagang dan berkeliaran di jalanan dan Teluk. Oleh karena itu, Polsek Pamong Praja Kota Malang seharusnya mempunyai kewenangan untuk mengelola pedagang Kaki Lima di Kayu Tangan. Fokus penyidikan adalah kemampuan Polsek Pamong Praja dalam mengelola pedagang Kaki Lima di Kayu Tangan Malang. Penelitian menggunakan teknik deskriptif-kulitatif. Laporan berfungsi sebagai sumber untuk Wawancara. Penggunaan sumber data Primer dan Sekunder memerlukan empat tahap teknis analisis: pengumpulan data, kondensasi data, pendistribusian data, dan ringkasan hasil pendistribusian. Dari pemeriksaan terlihat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tanggung jawab untuk mengatur pedagang kaki lima di Kawasan Kayu Tangan Kota Malang. Berbagai tindakan telah diambil untuk meningkatkan keselamatan, termasuk sosialisasi informasi keselamatan, penerapan sanksi dan penerapan peraturan. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam penataan tersebut, antara lain faktor internal dan eksternal. Oleh karena itu, masih diperlukan penyesuaian terhadap regulasi pedagang eceran di Kota Tangan Kayu.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Mufid Aryono, (2013). Pkl di Indonesia Diperkirakan Capai 22 Juta. Redaksi Solopos.com.

Andina Chrisnawati, SH, (2017). Himpunan Peraturan Perundang Undangan terkait SATPOL PP. www.academia.edu.

Ardhana Januar Mahardhani, S.AP., M.KP. (2018). Buku Advokasi Kebijakan Publik. Penerbitan dan Percetakan Calina Media, Ponorogo.

Aujana Mahalia, (2024). PKL Kayutangan Kota Malang Ditertibkan, Pedagang Harap Bisa Direlokasi. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7210409/pkl-kayutangan-kota-malang-ditertibkan-pedagang-harap-bisa-direlokasi Diakses pada tanggal 25 Februari 2024.

Dr., DRS., Gasper Liauw, M.SI., (2007). Buku Administrasi Pembangunan: Studi Kajian PKL. Refika Aditama, Bandung.

Dr. Retno Sunu Astuti, M.Si. (2021). Buku Komunikasi dan Advokasi Kebijakan Publik. Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

Fathoni Prakarsa, (2023). Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pedagang Kaki Lima yang Ganggu Lalu Lintas Satu Arah Kajoetangan. Radarmalang, jawapos.com.

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Pelatihan Pendidikan Bahasa, Solo: Cakra Books.

Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 16 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan 2019.

Peraturan Wali Kota Malang No. 65 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

Rizky Kurniawan Pratama, (2024). Puluhan PKL dan Jukir di Kayutangan Malang Mulai Ditertibkan. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/487695/puluhan-pkl-dan-jukir-di-kayutangan-malang-mulai-ditertibkan Diakses 25 Februari 2024.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.