PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG DALAM REHABILITASI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Nur Zamzamah Isrin Nasifah, Didik Supriyanto, Septina Dwi Rahmawati

Sari


Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meluas dan sangat menular, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga menjangkau pedesaan. Terjalin hubungan antara pengedar atau bandar dan korban sehingga terciptalah pasar gelap. Kasus penggunaan narkoba yang terus meningkat menjadi ancaman tersendiri bagi masa yang akan datang khususnya untuk generasi penerus bangsa. Kasus penularan bukan narkoba hanya akan merusak generasi penerus bangsa, tetapi juga merugikan negara karena generasi yang rusak tidak akan bisa mengendalikan kemajuan negara seiring perkembangan zaman yang terus berjalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN diberikan kewenangan penyidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data berupa data primer dan sekunder. Menurut teori peran yang dikemukakan oleh Suharto (2006:32), ada 5 variabel untuk menentukan peran yaitu: (Pertama). Peran sebagai suatu kebijakan, (2) Peran sebagai strategi, (3) Peran sebagai alat komunikasi, (4) Peran sebagai alat penyelesaian penyelamatan, (5) Peran sebagai alat terapi. Hasil dari penelitian ini diketahui peran BNN Kota Malang dalam pelaku rehabilitasi konservasi narkoba cukup baik sesuai pada 5 variabel tersebut.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal:

Adzkiya Muhammad Fardan, Didik Supriyanto, Yaqub Cikusin. 2023. Strategi Badan Narkotika Nasional Kota Malang Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja

Chaplin, J.P., Kamus Lengkap Psikologi, terj. Kartini Kartono, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014 Darmani, Hamid. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Hayyun, NAS (2021, 9 Oktober). Pengaruh Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar

Holifatul Mukharomah, Yaqub Cikusin, Suyeno Suyeno.2019.

Peran Perpustakaan Desa Dalam Menumbuhkan Minat Baca Siswa Sekolah Dasar (Studi Pada Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang)

Lathifaturrodiyah Lathifaturrodiyah, Yaqub Cikusin, Septina Dwi Rahmawati. 2022. Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan

(Studi Pada Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi)

Purwani, SPME, Darmadi, AANY, & Putra, IMW (2016). Implementasi Pengaturan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar. Kertha Patrika, 38(1).

Puspa dan Van Pramadya, Kamus Besar Hukum (Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris), CV. Aneka , Semarang, 1991, hal. 672.

Riyadi. 2002. Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah Mengendalikan Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Jakarta. Gramedia.

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudarsono, 1990, Kenakalan Remaja, Pencegahan, Rehabilitasi dan Resosialisasi. Rineka Cipta, Jakarta.

Skripsi:

Ahri Inka Dewi Liani.2023. Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Di Badan Narkotika Nasional Kota Palopo.

Fadillah Muhammad Irfan.2023. Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Dalam Melakukan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika.

I Made Subantara, AA Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani.2020. Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Sihombing David Handoko.2021. Peran Lembaga Rehabilitasi Narkoba Dalam Melakukan Pembinaan Dan Penyembuhan Terhadap Pecandu Narkoba.

Waruwu Bernadet Intan Purnama Indah Sari.2021. Peranan Badan Narkotika Nasional Dalam Pelaksanaan Refabilitasi Bagi Pecandu Narkotika.

Yamin Muhammad.2021. Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Buku:

Basrowi. (2015). “Pengantar sosiologiâ€, Bogor: Ghalia Indonesia.

Bimo Walgito, 2007, Psikologi Kelompok, Andi Offset, Yogyakarta.

Ilmiah. Yogyakarta: Penerbitan mendalam

Kristanto, VH (2018). Metodologi Penelitian Pedoman Penulisan Karya Tulis

Miles, MB, Huberman, AM, & Saldana, J. (2014). Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Metode, Edisi 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Muri Yusuf. 2014. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabunganâ€. Jakarta : grup prenadamedia.

Moleong, LJ (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja

Moleong, Lexy. J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nazir, Moh, Ph.D. D.(1983). Metode Penelitian. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.

Rosdakarya.

Suharto Edi, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. PT Refika

Aditama.Bandung, 2006

Kedua, P.F., Dan C. Backman. 1964. Psikologi Sosial. Bukit Mc Graw.

Sarwono 2013: 215 Teori – teori Psikologi Sosial

Sarwono, Sarlito W, Psikologi Sosial Individu dan Teori-teori Psikologi Sosial, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Sarwono, Sarlito W. & Eko A. Meinarno. (2009). Psikologi Sosial. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Situs web:

Mustajab Ridwan, 2023 dataindonesia.id Kasus Narkoba paling banyak di Jawa Timur pada 2022

Hermanto Budi, 2023 Humas.polri.go.id Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap 1.086 Kasus Sepanjang Tahun 2023

Widi Shilvina, 2023 dataindonesia.id BNN Catat 851 Kasus Narkoba di Indonesia pada 2022

Peraturan Undang-undang:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.