Sari
Kantor Kementerian Agama Kota Batu merupakan salah satu instansi pemerintah yang bertigas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti Umroh,Haji pendidikan madrasah serta yang lainnya. Sudah seharusnya setiap pemerintah harus meningkatkan pelayanan yang ada untuk mempermudah dan memperlancar proses pelayanan seperti dengan pelayanan dengan sistem teknologi , namun bagaimana meningkatkan kepuasan masyarakat dengan adanya layanan digital dilihat dengan proses pelayanan yang diberikan.Dalam proses pelayanan digital tentunya harus disiapkan sebaik mungkin seperti prasarana pelayanan digital yang ada.  Untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan digital yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Batu harus mendapatkan nilai baik dari masyarakat dengan memberikan survei seperti yang telah ditetapkan KEPMENPAN no 14 tahun 2017 tentang pengukuran IKM. Permasalahan yang timbul pada pelayanan digital yang ada di Kantor Kementerian Agama Kota Batu adalah   kurangnya pemahaman tentang prosedur cara pengoperasional dari layanan digital yang telh disediakan oleh instansi pemerintah yaitu Kemanag Batu. Dengan permasaalahan yang ada penulis dengan menggunakan teori Digitalisasi, Pelayanan Publik serta Indeks Kepuasan Masyarakat mencoba mencari permasalhan serta solusi dari permasalahan yang ada di Kemenag Batu dengan mencari nilai drai Indeks Kepuasan Masyarakat Kota BatuPenelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber survey 100 kuesioner dan wawancara dengan 15 informan. Sumber data menggunakan primer dan sekunder. Teknik analisis data dengan 3 tahap yaitu kondensasi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Msyarakat Kota Batu sudah baik dengan menyediakan layanan digital yang baik, berbagai bentuk dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Akan tetapi kekurangan dari pelyanan digital adalah masih kurangnya masyarakat yang mengerti tentag penggunaan layanan digital serta masih ada beberapa pelayanan yang tidak bisa dilaksanakan dengan digital hal ini yang kemudian menjadi penghambat dari prosespelayanan digital. Dalam metode pengembangan yang yang dilkukan Kantor Kementerian Agama terus meningkatkan bentuk pelayanan digital yang ada agar mempermudah dan memperlancar proses pelayanan yang masuk . Hasil survei serta penghitungan sesuai dengan KEMENPAN no 14 Tahun 2017 menunjukan hasil IKM dengan nilai 68 yang artinya â€Kurang Baikâ€.
Referensi
Miles, M.B dan A.M Huberman. (2014). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Ruhyana, N. F., & Ferdiansyah, H. (2020). Strategi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Khazanah Intelektual, 4(2), 789-804.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatig, dan R&D, penerbit Alfabeta,BandungBurhan Bungin.2006.Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta : Raja Grafindo.
Wahyudi, V. (2018). Politik Digital Di Era Revolusi Industri 4.0 “Marketing & Komunikasi Politikâ€. Politea: Jurnal Kajian Politik Islam, 1(2), 149-168.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik