IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BURU

Yon Batuatas, Yaqub Cikusin, Septina Dwi Rahmawati

Sari


Langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data kependudukan adalah dengan dipasangnya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buru. Bahaya kesalahan manusia dapat dikurangi dengan menyediakan prosedur terpadu dalam pengelolaan, pemutakhiran, dan pencatatan data kependudukan. Yang pertama dan terpenting, sistem ini mempercepat proses penyediaan layanan pengelolaan kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran dan kematian. Oleh karena itu, waktu tunggu lebih singkat dan respons terhadap permintaan masyarakat lebih baik, sehingga menghasilkan lingkungan administrasi yang lebih efisien. Kedua, dengan memasukkan informasi demografis, pendekatan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai komposisi penduduk Kabupaten Buru. Perencanaan pertumbuhan yang lebih terfokus, distribusi sumber daya yang efisien, dan pembuatan kebijakan publik yang lebih terfokus mungkin didasarkan pada pengetahuan ini. Ketiga, dengan sering melakukan pencadangan dan pembatasan akses, metode ini juga secara signifikan meningkatkan keamanan data penduduk. Hal ini menurunkan kemungkinan modifikasi atau kebocoran data sekaligus melindungi informasi penting. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buru telah meningkatkan efektivitas pengelolaan data kependudukan dan menciptakan lingkungan administrasi yang lebih responsif, fokus, dan aman melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino. 2008. Standar Operasional Prosedur. (SOP).

Agustino. 2008. Struktur Birokrasi.

Akib, H. (2012). Implementasi kebijakan: Apa, mengapa dan bagaimana. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik.

Alemina, 2020. Pengantar Ilmu Administrasi, Yogyakarta: ANDI OFFSET (Anggota IKAPI). Aos & riwanti, 2019.

Anwar. 2004. Pengertian Informasi.

Anwar. 2004. Pengertian Sistem.

Aos dan Riwanti. 2019. Pelaksanaan Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dalam upaya meningkatkan kualitas informasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon.

Azhar Susanto. 2013. Pengertian Informasi.

Budi Winarno, 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses, (Edisi Revisi) Yogyakarta: Media Pressindo.

Cahyaningtyas, R., & Iriyani, S. (2014). Perancangan Sistem Informasi Perpustakaan Pada Smp Negeri 3 Tulakan, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. IJNS-Indonesian Journal on Networking and Security, 4(2).

Ghoni dan Almansyur. 2012. Pengumpulan Data Ida Bagus Mantra.2009. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset Indiahono. 2009. Struktur Birokrasi.

Imaniawan, F. F. D., & Wati, F. F. (2018). Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Berbasis Web Pada Desa Bogangin Sumpiuh. IJNSIndonesian Journal on Networking and Security, 7(3).

John Fredi Purba. 2009. Lokasi Penelitian Meyer dan Grandwood. 1984. Instrumen Penelitian.

Miles dan Huberman. 1984. Analisis Data Kualitatif.

Miles, Matthew B. and A. Michael Huberman. 2005. Qualitative Data Analysis (terjemahan). Jakarta: UI Press

Moeloeng. 2001. Teknik Analisis Data.

Moleong. 2001. Keabsahan Data.

Moelong. 2001 Triangulasi.

Moleong. 2005. Fokus Penelitian.

Panji Afandi dan Ghina Fitri Ariesta Susilo. 2021. Analisis efektifitas sistem informasi manajemen penerimaan pengelolaan permohonan administrasi kependudukan (SIMP3AK) pada Dinas Pencatatan Sipil Kota Magelang.

Pawito. 2007. Analisa Data Kualitatif.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No.25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pasal 1

Peraturan Pemerintah (PP) No.102 Tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang No.24 Tahun 2013 mengenai setiap orang dilarang memerintahkan atau mefasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen tata penduduk.

Raisa Rafifiti Choerunnisa & Rosinta. 2021. Implementasi Program Kartu Identitas Anak (KIA) melalui penggunaan system informasi administrasi kependudukan (SIAK) di pemerintah Kota Cimahi.

Singarimbun, Masri. (2003). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Sudariyanto. 1990. Uji Kredibilitas.

Sugiyono. 2008. Uji Tranferabilitas.

Sugiyono. 2008. Uji Dependabilitas.

Sugiyono. 2008. Uji Konfirmabilitas.

Sugiyono. 2009. Sumber Data.

Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.

Sukoharsono, 2008. Sistem Informasi Manajemen. Malang: Surya Pena Gemilang

Sutabri Tata, 2016. Sistem Informasi Manajemen, Andi Offset, Yogyakarta.

Syafiie. 2011. Pengertian Sistem.

Syaukani, Gaffar, dan Rasyid. 2002. Implementasi Kebijakan Publik.

Tangkilisan. 2003. Kebijakan Publik.

Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Pasal 13 tentang nomor induk kependudukan.

Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 (1)

Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 1 (21) tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Wahab. 2008. Kebijakan Publik.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.