PERAN DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA (DISPOPAR) DALAM PENGEMBANGAN OBJEK WISATA PANTAI PERMATA PILANG KOTA PROBOLINGGO, JAWA TIMUR

Frida Junita, Nurul Umi Ati, Retno Wulan Sekarsari

Sari


Objek wisata Pantai permata pilang masuk kedalam daftar fokus Pemerintah Kota Probolinggo dalam pengembangan destinasi wisata yang ada di didaerahnya. Tetapi dalam pengembangan Pantai permata pilang masih terkendala terkait hak kepemilikan tanah, selain itu permasalahan lain yang ada di Pantai permata pilang yaitu masih minimnya fasilitas, terbatasnya pendanaan, serta kurangnya promosi sehingga menyebabkan pengembagan tidak berjalan maksimal.Untuk memecahkan permasalahan diatas, peneliti menggunakan dua teori. Menurut (Luturlean., dkk. 2019) terdapat empat (4) tugas pihak pemerintahan, terdiri dari: Rancangan Pariwisata, Pembangunan, Kebijakan, serta Paraturan. Mengacu pada pernyataan Suwantoro (2004) aspek krusial dalam hal ini diantaranya meliputi: Objek Wisata serta Daya Tarik Wisata; Fasilitas; Masyarakat Atau Lingkungan. Kajian yang dijalankan menerapkan metode deskriptif melalui pewawancaraan bersama 15 narasumber. Adapun sumber data yang digunakan yakni data sekunder serta primer. Terdapat tiga tahapan dalam proses penganalisisan, yakni kondendasi dan tampilan data, penyimpulan, serta verifikasi. Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwasanya Terkait peran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwata Kota Probolinggo (DSIPOPAR) sudah dilaksanakan oleh DISPOPAR dalam perkembangan objek wisata Pantai permata pilang. Tetapi dalam pelaksanaanya masih tidak berjalan maksimal, dikarena Dinas Kepemudana, Olahraga, dan Pariwisata Kota Probolinggo (DISPOPAR) masih terhalang dengan hak status tanah yang masih menjadi wewenang pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga membuat pengembangan menjadi terhambat. Dalam metode pengembangan yang yang dilakukan DISPOPAR atas pariwisata Pantai Permata Pilang Kota Probolinggo, perlu dukungan dari pemerintahan Kota Probolinggo diantaranya dengan memberikan pelatihan dan pembinaan kepada POKDARWIS Pilang dan bantuan fasilitas penunjang lainnya selin itu mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar Pantai permata pilang. Faktor pendukung dalam objek wisata Pantai permata pilang terletak pada potensi alam, lokasi yang strategis, adanya dukungan dari pemerintah Kota probolinggo dan dukungan dari masyarakat. Disamping itu, yang menjadi faktor penghambat diantaranya terkait hak kepemilikan tanah yang menyebabkan beberapa kendala didalamnya seperi kurangnua fasilitas, terbatasnya pendaaan, serta kurangnya promosi yang dilakukan. Dalam proses menunggu perizinan keluar maka DISPOPAR Kota Probolinggo disarankan terus melakukan komunikasi aktif dengan pihak yang bersengkutan agar selalu mendapatkan pembaruan informasi terkait masalah perizinan dan melakukan perencanaan infrastruktur yang lebih baik itu bisa dimulai dengan perbaikan fasilitas yang sudah ada di pantai permata pilang. Selain itu dalam pengembangan objek wisata Pantai permata pilang diperlukan penambahan CSR ,dengan bertambahnya jumlah CSR diharapkan dapat meningkatkan jumlah dana yang diperoleh guna pemeliharaan serta pengoptimalan fasilitas pariwisata tersebut, dan meningkatkan kegiatan promosi dengan mengadakan beberapa event yang inovatif untuk menarik perhatian wisatawan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku

Elvera & Astriana. (2021). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: CV Andi Offset. Cetakan 1

Hayat. (2018). Kebijakan Publik Evaluasi, Reformasi, Dan Formulasi. Malang: Intrans Publishing

Luturlean, B. S., dkk. (2019). Strategi bisnis pariwisata. Bandung: Indonesia Humaniora.

Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Pitana, I Gde., & Gayatri, Putu Gde. (2005). Sosiologi Pariwisata. Yogyakarta:

Andi.Suwantoro, Gamal. (2004). Dasar-dasar Pariwisata. Yogyakarta: ANDI

Sugiyono. (2018). Motode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, Cv

Suardana, I. W. (2013). Analisis kebijakan pengembangan pariwisata. In Seminar Nasional: Unud.

Sumber Jurnal

Widyaningsih, P., Usman, J., & Syukri, S. (2022). Peran Dinas Pariwisata Dalam Pengembangan Objek Wisata Pantai Di Kota Makassar. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 3(3), 757-768.

Bramantyo, A. R. R. (2022). Strategi Pengembangan Objek Wisata Pantai Permata Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan Kota Probolinggo (Doctoral Dissertation, Stp Ampta Yogyakarta).

Fahlivi, O. (2022). Implementasi Program Pengembangan Pariwisata Bono Pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Di Kabupaten Pelalawan (Disertasi Doktoral, Universitas Islam Riau).

Golam Grozal, G. (2022). Peran Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Dalam Pengembangan Taman Wisata Alam Rimbo Panti Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Sumber Website

Hidayat, R. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Objek Wisata Sumpah Sati Bukik Marapalam (Puncak Pato) Oleh Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tanah Datar (Disertasi Doktor, Universitas Islam Riau).

Rendyansyah, Ag (2020). Strategi Promosi Pariwisata Di Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kota Probolinggo Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Event “Seminggu Di Probolinggo (Semipro)''Tahun 2019) (Disertasi Doktor, Universitas Panca Marga Probolinggo).

Sumber Undang-undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang RIPPARNAS Tahun 2010 – 2025

Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Tatan Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2024 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Probolinggo (Dispopar).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-undang No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pengelolaan Wilaya

Intan, Novita. & Nashrullah, Nashin. (2023). Kepala Bappenas Suharso Soroti Tujuh Masalah Pariwisata Di Indonesia. Berita online: New. Republik. From: Https://News.Republika.Co.Id/Beri ta/Rt221l320/Kepala-Bappenas- Suharso-Soroti-Tujuh-Masalah- Pariwisata-Di-Indonesia. Diakses 5 Mei 2023.

Web Dinas Kepemudaan, Olahraga, Dan Pariwisata Kota Probolinggo (Dispopar). (2022). Berita Kegiatan Dispopar. (Internet). From: Https://Dispopar.Probolinggokota. Go.Id/Web/ Diakses 18 Maret 2023


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.