KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG (Studi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)

Ihsan Ihsan, Afifuddin Afifuddin, Suyeno Suyeno

Sari


Kualitas pelayanan publik Administrasi Kependudukan di Kota Malang. Pelayanan publik merupakan hal yang fundamental dalam menjalankan roda-roda pemerintah. Meskipun, pelayanan yang diberikan oleh pemerintah masih belum seutuhnya dapat memeberikan kepuasan terhadap masyarakat sebagai penerima layanan. Salah satunya pelayanan publik administrasi kependudukan yang diselengarakan oleh Dispendukcapil Kota Malang masih terdapat beberapa masalah yang harus diperbaiki dan dibenenahi terkait tentang pelayanan yang masih kurang memanfaatkan waktu, dan respon terhadap masyarakat dalam melayani. Penelitian ini yaitu analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kaulitatif untuk menyajikan data secara sistematis, faktua dan akurat mengenai peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Fokus penelitian ini adalah penelitian mengenai kualitas pelayanan publik administrsi kependudukan di Dispendukcapil Kota Malang dengan menggunakan teori Zeithaml dkk (1990) dalam Hardiansyah (2018:63) yaitu Bukti fisik(tangible), kehandalan (Reliability), Respon/tanggapan (Responssive), Jaminan (Assurance), Empati (Empathy). Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (observasi, wawancara, dan dokumentasi). Analisis data pada penelitian ini menggunakan empat komponen yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti mengenai Kulitas Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang terdiri dari 5 indikator yaitu terkiat dimensi tangible (bukti fisik), reliability (Kehandalan), Responsiveness (Ketanggapan), Assurance (Jaminan), dan yang terakhir Empahty (Empati) maka dapat di tarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:Tangible (bukti fisik), fasilitas pendukung pelayanan sudah memadai seperti adanya pendinginan ruangan/AC, Kursi untuk menunggu antrian sudah cukup banyak. Dimensi Reliability (Kehandalan) pegawai merespon keluhan masyaarakat dan menjalankan prosedur pelayanan sesuai dengan SOP yang ada di Dispendukcapil. Dimensi Emphaty (Empati) yaitu pegawai sudah menunjukkan kualitas pelayanan dengan baik yaitu dengan memberikan pelayanan yang tulus, serta peduli memberi perhatian kepada masyarakat dan tidak membeda-bedakan satu sama lain sehingga dapat memberikan kepuasan bagi masayarakat yang melakukan pelayanan. Responsiveness (daya tanggap) bahwa pegawai sudah menujukkan sikap yang cukup baik kepada masayarakat, namun ketanggapan pegawai terhadap masayarakat masih perlu di perbaiki.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Keban, Yeremias.T. 2019. Enam Dimensi Startegis Adminstrasi Publik Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Penerbit Gava M edia.

Ali Faried. 2015. Teori dan Konsep Administrasi dari Pemikiran Paradigmatik Menuju Redefinisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Makarom Zaenal, ddk. 2020. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Cv Pustaka Setia.

Nisa, Z. N. I., & Suhartono, S. (2018). Analisis Pengaruh Dimensi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Jasa Pengiriman Tiki Yogyakarta. (Doctoral dissertation, STIE Widya Wiwaha).

Sujarweni, V. W. (2014). Metodelogi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Perss.

Fathoni, A. (2006). Metodelogi Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

E-book

Mulyawan, Rahman. 2016, Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Unpad Press.

Maulidiah Sri. 2014, Pelayanan Publik, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Bandung: Indra Prahasta.

Sumber Jurnal:

Erlianti, D., Tinggi, S., Lancang, I. A., Dumai, K., Gunung, J., No, M., Dumai, B. A., Pelayanan, K., & Jaminan, P. E. (2019). Kualitas Pelayanan Publik Kata Kunci. Jurnal Administrasi Publik & Bisnis, 1(1), 9–18. http://ejournal.stia-lk-dumai.ac.id/index.php/japabis

Ida Hayu Dwimawanti. (2004). (Salah Satu Parameter Keberhasilan Otonomi Daerah) Oleh : Ida Hayu Dwimawanti. “Dialogue†JIAKP, 1(1), 109–116.

Pundenswari, P. (2017). Analisa Pengaruh Kualitas Pelayanan Publik bidang Kesehatan terhadap Kepuasan Masyarakat. Jurnal Publik : Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 13–21. www.jurnal.uniga.ac.id

Muniman, Muniman, M. Mas' ud Said, and Retno Wulan Sekarsari. Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang. Respon Publik 16.10 (2022): 95-105.

Rohman, Alifian Nur, Nurul Umi Ati, and Agus Zainal Abidin. Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan Pada Kantor Camat Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Respon Publik 15.6 (2021): 72-78.

Handoyo, Eko. Kebijakan publik. Semarang: Widya Karya (2012).

Mahsyar, A. (2011). Masalah pelayanan publik di Indonesia dalam perspektif administrasi publik. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2).

Suryantoro, B., & Kusdyana, Y. (2020). Analisis Kualitas Pelayanan Publik Pada Politeknik Pelayaran Surabaya. Jurnal Baruna Horizon, 3(2), 223-229.

Syafingi, H. M. (2017). Konstitusionalitas Standar Pelayanan Minimal. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 216-231.

Ardiputra, S., & Prawira, M. R. (2020). Kualitas Pelayanan Publik pada Kantor Pos Cabang Pasangkayu 91571: Kualitas Pelayanan Publik pada Kantor Pos Cabang Pasangkayu 91571. PubBis: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 4(2), 136-146.

Sarwono, J. (2010). Pengertian dasar structural equation modeling (SEM). Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Ukrida, 10(3), 98528.

RAY RAYANDI, J. O. N. I. (2019). Pengaruh Responsiveness Terhadap Kepuasan Tasikmalaya. (Doctoral dissertation, Universitas Siliwangi).

Nasyrah, N., & Darwis, D. (2017). Analisis Pengaruh Dimensi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Jurnal Mirai Management, 2(1), 133-148.

Handayani, A., & Rijali, S. (2021). Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bemotor dilihat dari Dimensi Empati di UPTD. BALAI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TABALONG. JAPB, 4(2), 694-701.

Humbaina, M., & Rizkyanti, C. A. (2020). Hubungan Empati Dengan Perilaku Konflik Dengan Orang Tua Dual-Career. ANFUSINA: Journal of Psychology, 3(2), 201-216.

Lestari, F. A. P. (2018). Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan terhadap Kepuasan Pelanggan. Sosio e-kons, 10(2), 179-187.

Cristianingsih, E. (2020). Implementasi kebijakan administrasi Kependudukan di kabupaten bandung. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 12 (2).

Rohman, D. F. (2013). Implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan terpadu (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Paryanta, P., Sutariyani, S., & Susilowati, D. (2017). Sistem informasi administrasi kependudukan berbasis web desa Sawahan. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 3(2), 490755.

Lestari, M. A., Tabrani, M., & Ayumida, S. (2018). Sistem Informasi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan Pada Kantor Desa Pucung Karawang. Jurnal Interkom: Jurnal Publikasi Ilmiah Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 13(3), 14-21.

Yuliani, W. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. Quanta, 2(2), 83-91.

Jasmalinda, Jasmalinda. "Pengaruh Tangibles, Reliability, Responsiveness, Assurance Dan Empathy Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Dinas Koperindag Mentawai." Jurnal Inovasi Penelitian 1.10 (2021): 2157- 2164.

Sumber Hukum:

Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 1.

Pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 2009.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam asas penyelenggaraan pelayanan publik.

No.15 Tahun 2007 dan diperkuat dengan peraturan walikota malang No.11 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan pemerintah kota malang. Dalam peraturan daerah kota malang No. 15 Tahun 2007 pada Bab 1.

Komponen standar pelayanan Permandagri No.118 Tahun 2017 Tentang Blanko, KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik pasal 15 poin (d) dan (e).

Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1.

Keputusan mentri dalam Negeri NO. 54 tentang kependudukan pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk.

Nomor 40 Tahun 2019 tentang Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi yang kemudian di revisi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang administrasi kependudukan.

UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Kependudukan.

UU No 24 Tahun 2013 sebagai perubahan.

UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Kependudukan.

UU No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Permandagri No 118 Tahun 2007 Tentang Blanko, KK, Register dan Kutipan akta pencatatan sipil.

Permandagri No.19 Tahun 2012 tentang pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perda No. 9 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatn Sipil.

Website:

Ulasan DISPENDUKCAPIL Kota Malang sumber: google maps (Akses 17 Agustus 2023) LAMPIRAN 1https://www.google.com/maps/search/Ulasan+Dispendukcapil+Kota+Malang+di+Google+Maps./@-8.0321932,112.6394028,17z/data=!3m1!4b1?entry=ttu.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.