EVALUASI KEBIJAKAN PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang)

Elmaya Putri Rakhmadi, Suyeno Suyeno, Retno Wulan Sekarsari

Sari


Dalam pelaksanaannya, pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang perlu dilakukannya evaluasi kebijakan yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, karena dapat diketahui bahwa lapas tersebut masih mengalami beberapa permasalahan diantaranya jumlah narapidana yang terus meningkat sehingga lapas mengalami over capacity, sarana prasarana yang belum tercukupi, jumlah serta kualitas pegawai yang masih kurang, serta peran masyarakat yang kurang peduli terhadap narapidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui model pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang yang telah di implementasikan, hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pembinaan dan strategi pimpinan dalam mengatasi kendala pelaksanaan pembinaan. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang memberikan pembinaan dengan program pembinaan kepribadian dan kemandirian. pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Malang terbukti telah memberikan manfaat tersendiri bagi narapidana dan telah sesuai dengan kebijakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, hal ini menunjukkan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan masih kurang maksimal dan perlu diperbaiki agar pelaksanaan pembinaan dapat terlaksana lebih baik kedepannya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Budiyono. (2020). POLA PEMBINAAN NARAPIDANA YANG BERKEADILAN (STUDI DI LAPAS KEDUNGPANE SEMARANG). Semarang: Sultan Agung Press.

Lubis, Johansyah, Wardoyo, & Hendro. (2014). Pencak Silat edisi kedua. Metode Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Purwanto (2002). Prinsip Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran.Bandung: PT.

Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Remaja.

Moleong, L. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. (2017). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. solo: Cakra Books.

Nuryanti, M. (2015). Pemahaman Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, Dan Evaluasi. Yogyakarta: Leutikaprio.

Pembinaan Narapidana Di Bidang Keterampilan Berbasis Hak Asasi Manusia. (2016). Jakarta Selatan: Tim Pohon Jaya.

Pembinaan Narapidana Di Bidang Keterampilan Berbasis Hak Asasi Manusia. (2016). Jakarta Selatan: Tim Pohon Jaya.

Ridwan , J., & Sodik, A. (2020). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN KEBIJAKAN LAYANAN PUBLIK. Bandung: NUANSA CENDEKIA.

Saldana, & Miles & Huberman. (2014). Qualitative Data Analysis. America: SAGE Publications.

Simon, R. (2011). Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. CV Lubuk Agung.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tayibnapis, F. Y. (2008). Evaluasi Program dan Instrumen Evaluasi. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.

Sumber Jurnal

IA, Y., Sekarsari, R. W., & Cikusin, Y. (2019). Pembinaan Narapidana Dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Malang ). Jurnal Respon Publik, 13.

Jafas, M. (2021). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Warga Binaan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Sampang). Institusional Repository.

Juarina, R. (2020). Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Repository Universitas Islam Riau.

Mirnawati, D. (2019). Hak - Hak Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang - Undang No. 12 Tahun 1995. Jurnal Al - Dustur, 2.

Pramudhito, Y. A. (2021). Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Narapidana Di Indonesia : Sebuah Tinajuan Pustaka. Jurnal Yustitabel, 5.

Sumber Internet

Amindoni, A. (2019). Kisah narapidana perempuan membesarkan anak di dalam penjara: 'sudah sengsara di dalam perut, masa di luar disia - siakan ? https://www.bbc.com/indonesia/majalah-48782785

Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang. (2019). https://www.lapasperempuanmalang.com

Sumber Undang-Undang:

Undang – Undang Dasar 1945 alenia IV

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata letak hak warga binaan pemasyarakatan

Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Surat Keputusan Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola pembinaan narapidana

Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

No. PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.