IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI DALAM KONTEKS PERATURAN PERUSAHAAN DI WILAYAH KABUPATEN MALANG

Febrian Adhi Wicaksono, Afifuddin Afifuddin, Agus Zainal Abidin

Sari


Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2020, dengan penerapan konsep omnibus law yang bertujuan untuk menggabungkan dan meringkas berbagai peraturan yang beragam menjadi satu UU, upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dan mendorong kemajuan sektor industri di Indonesia. Dengan telah dikeluarkanya Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan menyesuaikan kebijkan perusahaan, yang dalam hal ini adalah peraturan perusahaan dengan berkiblat pada regulasi yang baru. Namun kenyataanya, tidak semua perusahaan di Kabupaten Malang dapat mengadopsi keseluruhan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja kedalam peraturan perusahaan mereka. Penelitian ini menerapkan metode penelitian deskriptif berorientasi kualitatif, dengan perhatian khusus pada aspek penelitian terkait Kebijakan Dinas Kabupaten Malang terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Konteks ketenagakerjaan, serta memahami tentang persyaratan dan prosedur dalam proses pengesahan peraturan perusahaan, informasi ini diperoleh dari wilayah kabupaten Malang. Informasi diperoleh melalui metode pengumpulan data, termasuk wawancara, observasi, serta dokumentasi yang melibatkan staf atau personel terkait Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, serta 7 (tujuh) perusahaan yang disampling dari berbagi sektor, mulai dari sektor usaha mikro, kecil, menengah, besar dan perusahaan milik asing. Teknik yang digunakan dalam memilih koresponden dari beberapa perusahaan tersebut, berdasar pada teknik purposive sampling, serta snowball sampling, yang mana dari data tersebut akan dianalisi menggunakan Teknik analisis data model Milles Huberman yang meliputi, pengumpulan data, penyajian data, reduksi data, dan terakhir melakukan penarikan kesimpulan. Dengan tetap memperhatikan keabsahan data yang ada, dengan berpatokan pada sisi credibility data yang digunakan sebagai bahan penelitian. Kesimpulan penelitian ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang merupakan salah satu ujung tombak sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Malang dalam melakukan sosialisasi maupun implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dari sisi Ketenagakejaan, yang mana dari hasil analisis ditemukan beberapa catatan. Yaitu, dari aspek penyampaian Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya menyeluruh, yang mana didapati masih banyak perusahaan yang belum paham terkait Undang-Undang Cipta Kerja, maupun adanya perusahaan yang belum dapat mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja karena terdapat beberapa kendala di lingkup perusahaannya, Serta munculnya beberapa perusahaan yang membutukan solusi agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang ada. Sebagai rekomendasi yang dapat diajukan oleh peneliti kepada instansi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang adalah meningkatkan jangkauan sosilasi terkait pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan solusi kepada perusahaan yang masih mengalami kendala dalam melakukan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Peraturan Perusahaan mereka.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Antoni Putra, (2020) ‘Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi’, Jurnal Legislasi Indonesia

Bayu Dwi Anggono, (2020). “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia,â€

Dede Agus, (2011) Hukum Ketenagakerjaan, (Banten: Dinas Pendidikan Provinsi Banten).

Donald S. Van Meter and Carl E. Van Horn, (1975) A Model of The Policy Implementation.

Kementrian Ketenagakerjaan, (2014) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Pemerintah Indonesia, (2020) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Indonesia, (2021) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.