IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM MENGATASI SENGKETA TANAH (Studi Kasus di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan)

Kaifa Nuriya, Slamet Muchsin, Sunariyanto Sunariyanto

Sari


Dalam rangka mengatasi banyaknya masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah yang menimbulkan permasalahan di masyarakat khsususnya kasus sengketa tanah. Pemerintah yang bergerak di sektor pertanahan mengeluarkan kegiatan kebijakan PTSL. Program ini bertujuan agar masyarakat memiliki perlindungan secara hokum sehingga dapat mengatasi kasus sengketa tanah. Metode yang dipergunakan ialah pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Teknik mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang mempunyai keterkaitan dengan topic penelitian. Kemudian data yang didapat dianalisis dengan meninjau seluruh data yang didukung menggunakan teori yang disampaikan oleh Anderson dan pendapat Jan Merse. Penelitian ini menunnjukkan bahwa impelmentasi kebijakan yang dilakukan terlaksana optimal. Diketahui berdasarkan dari beberapa aspek yang dikemukakan oleh Anderson bahwa proses pengimplementasian program juga sudah bias dianggap baik melihat kesesuaian dengan aspek yang dikemukakan. Sedangkan model implementasi berdasarkan Jan Merse juga sudah berjalan baik. Adapun faktor pendukung yang terjadi yaitu kerjasama antar petugas yang baik, terjalinnya komunikasi yang baik, dan adanya landasan hokum dari presiden dan menteri. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yang terjadi didalamnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, sarana prasarana yang belum memadai, dan dana program yang belum sepenuhnya keluar. Sehingga kendala tersebut memperlambat impelemtasi kebijakan PTSL di Kabupaten Pasuruan.

 

Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Program Pertanahan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Arifin, Tahir. (2014). Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alfabeta

Grindle, Merilee S. (2017). Politics And Policy Implementation In The Third World. New Jersey: Princetown University Press

Hamdi, Muchlis. (2014). Kebijakan Publik, Proses, Analisis, Dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Leo, Agustino. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Mulyadi, Deddy. (2015). Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta

Subianto, Agus. (2020). Kebijakan Publik. Surabaya: Brilliant.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sumber Jurnal & Skripsi:

Ashari, Taufik Imam. (2018). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Lampung Selatan. Skripsi

Elfani, Gemala, M. Fachri Adnan. (2022). Evaluasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Sijunjung. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 6 (2) Maret

Ningrum, Indah Rahayu dan Wni Rosdiana. (2019). Evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Publika Jurnal Ilmu Administrasi Negara 7 (8) Januari

Ratno. (2020). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang. Skripsi

Sumber Internet:

Akbar, Emil. (2022). Persetujuan Bank Dunia Belum Turun, 33.750 Sertifikat PTSL di Kabupaten Pasuruan Tidak Bisa Terbit. Diakses dari https://rri.co.id/malangdaerah/53381/persetujuan-bank-dunia-belum-turun-33.750-sertifikat-ptsl-di-kabupaten-pasuruan-tak-bisa-terbit

Berita Patroli. 2022. Dengan Kerja Keras BPN Pasuruan, Target PTSL 2022 Diharap Sesuai Target. Diakses dari https://beritapatroli.co.id/2022/06/05/dengan-kerja-keras-bpn-pasuruan-target-ptsl-2022-diharap-sesuai-target/

Kurniasih, Wida. (2022). 15 Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kebijakan-publik/

Radar Bromo. (2022). Kurang Dua Bulan, Program PTSL Baru Rampung 10 Ribu Bidang. Diakses dari https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pasuruan/14/11/2022/kurang-dua-bulan-program-ptsl-baru-rampung-10-ribu-bidang/


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.