AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI RETRIBUSI PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA BAGI KENAIKAN PAD (Studi di Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata Kota Malang)

Rossa Luke Anissa Putri, Retno Wulan Sekarsari, Septina Dwi Rahmawati

Sari


Penelitian ini berdasarkan absensinya laporan tentang kontribusi retribusi dari pengelolaan fasilitas olahraga dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DISPORAPAR tahun 2019, serta fluktuasi jumlah acara olahraga yang menurun di tahun 2021 dan meningkat di tahun 2022 karena dampak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan penggunaan fasilitas olahraga menurun. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi dengan metode kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa kombinasi data primer dan sekunder, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DISPORAPAR Kota Malang memiliki akuntabilitas yang baik dalam pengelolaan retribusi fasilitas olahraga, ditandai dengan pemenuhan indikator akuntabilitas hukum, proses, program, dan kebijakan. Meskipun demikian, transparansi dalam pengelolaan retribusi fasilitas olahraga perlu ditingkatkan, terlihat dari hanya dua indikator dari empat yang terpenuhi, yaitu keterbukaan proses dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Kontribusi retribusi dari fasilitas olahraga terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 472.255.000, yang berarti realisasi penerimaan PAD melalui retribusi jasa usaha dari pengelolaan fasilitas olahraga memberikan dampak pada peningkatan PAD sebesar 0,65% dari total realisasi penerimaan PAD. Namun, penting untuk dicatat bahwa laporan mengenai retribusi pengelolaan fasilitas olahraga hanya tersedia dalam bentuk tertulis oleh Pemerintah Kota Malang dan tidak tercantum dalam LAKIP DISPORAPAR Kota Malang.

Kata Kunci : akuntabilitas, transparansi, PAD


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku:

Djaja, Mustopa. 2003. Transparansi Pemerintah. Jakarta : Rineka Cipta

Halim, Abdul., dan Syam kusufi. 2012. Akuntansi Sektor Publik : teori, konsep dan aplikasi. Jakarta: Salemba Empat.

Kristianten. 2006. Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta

Mahmudi. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press.

Mardiasmo. 2015. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Maulidiah, Sri. 2014. Pelayanan Publik: Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Jakarta: CV. Indra Prahasta.

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Pasolong, Harbani. 2016. Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Purnomo, Budi S. 2009. Obligasi Daerah. Bandung: Alfabeta.

Raba, Manggaukang. 2006. Akuntabilitas Konsep dan Implementasi. UMM Press

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:Alfabeta.

Undang-Undang:

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kota Malang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Walikota Malang Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan dan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Sumber Jurnal:

Humaeroh, Siti dkk. 2022. Analisis Transparansi Dalam Mendukung Akuntabilitas Realisasi Dana Desa Pada Desa Muruy Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Tahun 2020. Jurnal Moderat Vol. 8 No. 1.

Wahab, Solichin Abdul. 2001. Globalisasi dan Pelayanan Publik Dalam Perspektif Teori Governance. Jurnal Administrasi Negara Vol II


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.