ANALISIS SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN ADMINSTRASI TERPADU
Sari
Pasal 1 Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2010, menentukan apakah pelayanan publik di kecamatan harus diberikan dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Fokus riset ini ialah untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kecamatan Karangan di Kabupaten Trenggalek. Ini karena, meskipun Kabupaten Trenggalek relatif baru dalam menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN), kecamatan ini menjadi salah satu dari beberapa kecamatan yang berhasil menerapkan PATEN dengan memakai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerapkannya dengan baik. Riset ini memakai pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan peristiwa dan fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil riset membuktikan jika realisasi PATEN di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek berjalan dengan baik dan menerima kategori "BAIK" dalam perhitungan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hasil perhitungan SKM menunjukkan bahwa realisasi PATEN sejalan dengan hasil perhitungan SKM, yang menunjukkan bahwa realisasi PATEN berjalan dengan baik di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek..
Â
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan Publik, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Â
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agung, Kurniawan 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan
Fandi Tjiptono. 2006. Manajemen Jasa. Edisi Pertama, Yogyakarta: Andi
Moenir. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Askara.
Yuliana Kartikawati. (2013). Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta. Skripsi
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.