PERAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN SUMENEP
Sari
Penelitian ini, dilatarbelakangi oleh masalah pernikahan dini yang masih banyak terjadi di Kabupaten Sumenep. Sehingga untuk meminimalisir kasus tersebut membutuhkan peran pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai segala cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengatasi pernikahan dini, berserta penyebab dan faktor pendukung dan penghambat. Dalam mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada penelitian ini, fokus yang digunakan peneliti yaitu teori dari Labolo (2010) yaitu peran sebagai regulator, katalisator dan fasilisator, teori Nasution (2009:383) dalam Khasanah (2017) yaitu penyebab pernikahan dini terdapat dua faktor, faktor internal dan eksternal. Selain itu faktor pendukung terdapat kerjasama sesama mitra kerja, melakukan MOU, dan partisapasi masyarakat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu tradisi, ekonomi dan perbedaan sudut pandang antara agama dan negara. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep terutama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sudah melakukan beberapa upaya yaitu sebagai regulator membuat peraturan daerah untuk mencegah pernikahan dini, sebagai katalisator membuat program bersama BKKBN yaitu tentang PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) dan sebagai fasilisator yaitu menyediakan rumah konsultasi gratis yang diberi nama Pusyan Gatra Potre Koneng Sumenep. Dengan demikian, dari hasil penelitian pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki peran dalam meminimalisir pernikahan dini hanya saja apabila di lihat dari data jumah dispenasi perkawinan upaya yang telah dilakukan belum cukup berhasil mengurangi angka pernikahan dini secara drastis.
Â
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pernikahan DiniTeks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Amelia, Reski. 2020. Kesehatan Reproduksi Pada Pernikahan Dini. Jakarta: Pustaka Taman Ilmu.
Fadjar, Mulyadi. 2020. Pemberdayaan Ekonomi, Stop Pernikahan Dini. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Hanafi, Yusuf. 2011. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung: CV. Bandar Maju.
Kansil, C.S.T. 2008. Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Khasanah, Nginayatul. 2017. Pernikahan Dini (Masalah dan Problematika). Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
Kiwe, Lauma. 2017. Mencegah Pernikahan Dini. Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
Labolo, Muhadam. 2010. Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Press
Moleong, Lexy J. 2017. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rahayu, Ani Sri. 2018. Pengantar Pemerintah Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Buku Elektronik :
Hartati, A, Firmansyah, H, Mawardi, dkk. 2021. Pendidikan Ilmu Hukum, Politik dan Pemerintahan Daerah. Bandung: Media Sains Indonesia. Diakses dari: https://books.google.co.id/. (pada 17 November 2022)
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analyssis A Methods Sourcebook. United Stated of Amerika: Sage Publication. Diakses dari: https://books.google.co.id/. (pada 18 November 2022)
Yunianto, Catur. 2018. Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Penerbit Nusa Media. . Diakses dari: https://books.google.co.id/. (pada 23 Oktober 2022)
Dokumen :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak
Skripsi & Jurnal :
Bawono, Yudho, dkk. 2022. Budaya dan Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal: Dinamika Sosial Budaya, Vol. 24 No. 01 Diakses dari: https://journals.usm.ac.id. (pada 18 Oktober 2022)
Jamilah, Raudlatun, 2019. Fenomena Pernikahan Anak di Sumenep Madura. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, Vol. 15 (01). Diakses dari: https://journal.uinjkt.ac.id. (pada 17 November 2022)
Kholifaturroyan, Dwi Rizky. 2020. Skripsi. Upaya Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Diakses dari: https://repository.upstegal.ac.id. (pada 18 Oktober 2022)
Nahrawi, F. Ahmad. 2020. Skripsi. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam Mencegah Perkawinan pada Usia Anak. Diakses dari: https://repository.uinjkt.ac.id. (pada 18 oktober 2022)
Novita, Ania. 2020. Skripsi. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Pertumbuhan Penduduk Melalui Pencegahan Pernikahan Dini. Diakses dari: https://repository.ummat.ac.id. (pada 18 oktober 2022)
Internet :
Badan Pusat Statistik. 2022. Diakses dari: https://www.bps.go.id/indicator/40/1360/1/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi.html. (Pada 17 November 2022)
Edison, M. Susanto. 2022. Menteri PPA Akui Angka Perkawinan Dini di Indonesia Masih Tinggi. Diakses dari: https://labuanbajoterkini.pikiran-rakyat.com/humRahayuora/pr-1643956036/menteri-pppa-akui-angka-perkawinan-dini-di-indonesia-masih-tinggi. (Pada 18 November 2022)
Kompas. 2022. Kasus Pernikahan Dini di Indonesia. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/00000061/kasus-pernikahan-dini-di-indonesia. (Pada 17 November 2022)
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.