IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENUTUPAN LOKALISASI DOLOG TERHADAP DAMPAK SOSIAL MASYARAKAT (Studi Kasus Lokalisasi dolog, kampung Anggur desa sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang)
Sari
Kebijakan Penutupan lokalisasi dolog oleh Pemerintah Daerah Lumajang menjadi salah satu kasus yang menarik untuk dibahas dalam penelitian. Kebijakan merupakan serangkaian konsep, atau keputusan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mencapai tujuan. Kebijakan penutupan lokalisasi dolog Desa sumbersuko merupakan keputusan yang tepat. Namun penutupan lokalisasi dolog tersebut memberikan dampak sosial yang berpengaruh terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber wawancara diperoleh melalui informan. Sumber data menggunakan primer dan sekunder teknik analisis data dengan 4 tahap yang pertama pengumpulan data, kedua reduksi data, ketiga penyajian data, dan keempat kesimpulan hasil penyajian data.Â
Â
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Dampak Sosial
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ati Nurul, Umi.2021.Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi di diSurabaya: Penerbit Adab.
Ati Nurul, Umi.2021.Deliberatif Aktor Dalam Impelementasi Kebijakan Penanggulangan Prostitusi Dolly di Kota Surabaya: Polinema Press.
Grindle, Merilee S. 1980. Politics and Policy Implementation in The Third World, Princnton University Press, New Jersey
Miles, Huberman dan saldana (2014:20), Qualitative Data Analysys, Beverly Hills: Hills: Sage.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II No. 22 tahun 1962 Kabupaten Lumajang tentang Pemberantasan Pelacuran
Sitepu Abdi. 2004. Dampak Lokalisasi Postitusi terhadap Perilaku Remaja di Sekitarnya. Dalam Jurnal Pemberdayaan Komunitas. No. 3. Hal.172-176.
Sugiyono. 2015. Metode penelitian kombinasi (Mixed methods). Bandung:Alfabeta.
Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. termasuk dalam RUU KUHP pasal 297
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.