STRATEGI PENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS SMART CITY DI KOTA MALANG (Studi Kasus Pada Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)
Sari
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pemerintah selalu berupaya dalam mewujudkan terobosan baru dalam menunjang pelaksanaan pelayanan yang  maksimal. Hadirnya konsep pelayanan online berbasis Smart City dinilai sebagai suatu inovasi baru dalam mewujudkan pelayanan yang prima. Terlepas dari upaya  tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan dasar Peraturan Wali Kota Malang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Standarisasi Tata Kelola TIK terhadap Perwujudan Sistem Pelayanan Berbasis elektronik (SPBE) Menuju Malang Smart City dan telah melaksanakan peraturan tersebut sejak diresmikannya sistem infromasi aplikasi pelayanan elektronik (SiApel) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang pada tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui, Mendeskripsikan serta Menganalisis Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Penerapan Konsep Pelayanan online berbasis Smart City di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dapat dikatakan optimal berdasarkan indikator strategi yang  digunakan peneliti. Namun, masih terdapat beberapa indikator strategi yang dalam pelaksanaanya masih belum maksimal dan pada kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dapat dikatakan baik, namun masih terdapat beberapa dimensi yang belum dilaksanakan secara maksimal, diantaranya yaitu beberapa pegawai masih minim dalam pemanfaatan teknologi, terpusatnya konektivitas jaringan dari Pemerintah Pusat, dan kurang meratanya sosialisasi dari Dispendukcapil Kota Malang mengenai konep pelayanan berbasis Smart City, namun dari segi kualitas pelayanan yang diberikan dapat dikatakan cukup baik.
Â
Kata Kunci: Peningkatan kualitas pelayanan/jasa, Smart City, Inovasi Pelayanan PublikTeks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Arif Furhan, (1982), Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan, Usaha Nasional, Surabaya. Bab 1
Azwar, Saifuddin. (2007). “Metode Penelitianâ€. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Badan Pusat Statistik Kota Malang (2021). †Kota Malang dalam Angka, Malang Municipality in Figures 2021â€. Kota Malang: Asia.
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Malang: Empatdua Media
Sedarmayanti. (2004). Good Governance; Membangun Sistem Manajemen Kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju Good Governance, Penerbit Mandar Maju, Jakarta
Tjiptono, F. (2008). Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.
Jurnal/Artikel
Atmawidjaja, Endra S. (2015). Kajian Pengembangan Smart City di Indonesia. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Jakarta Selatan
Badan Statistik Kota Malang (2021) Kepadatan Penduduk, Pertumbuhan Penduduk, Rasio Jenis Kelamin, dan Rasio Ketergantungan di Kota Malang 2019-2021. malangkota.bps.go.id
Hardiyabsyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Yogyakarta: Gava Media
Puspitasari, D., Sumartono, & Mindarti, L. I. 2014. Reformasi Administrasi
Pelayanan Publik Pada Kantor Pelayanan Terpadu (Studi pada Disperindag dan Dispendukcapil Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP)
Dokumen
Perwali Kota Malang No. 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Standarisasi Tata Kelola TIK terhadap Perwujudan Sistem Pelayanan Berbasis elektronik (SPBE) Menuju Malang Smart City
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.