KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMPANG
Sari
Judul: Kualitas Pelayanan Publik Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sampang. Pelayanan publik merupakan hal yang fundamental dalam menjalankan roda-roda pemerintahan. Meskipun, pelayanan yang diberikan oleh pemerintah masih belum seutuhnya dapat memberikan kepuasaan terhadap masyarakat sebagai penerima layanan. Salah satunya pelayanan publik administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dispendukcapil Kabupaten Sampang masing terdapat beberapa masalah yang harus diperbaiki yaitu mengenai pelayanan yang masih berbelit-belit, fasilitas yang belum memadai dan kurangnya kesadaran masyarakat. Desain penelitian ini merupakan analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menyajikan data secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai peristiwa maupun fenomena yang terjadi dilapangan. Fokus pada penelitian ini adalah penilaian mengenai kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Sampang dengan menggunakan teori Zeithaml dkk (1990) dalam Hardiansyah (2018:63) yaitu Bukti Fisik, Kehandalan, Respon/Tanggapan, Jaminan, Empati. Dan juga faktor-faktor yang mempengaruhinya. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (survei,wawancara, dan dokumentasi). Analisis data pada penelitian ini menggunakan empat komponen yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Sampang pada aspek bukti fisik (tangible) kurang baik dikarenakan masih kurangnya fasilitas yang memadai dan perlunya melakukan perbaikan. Selanjutnya aspek kehandalan (reliability) dan daya tanggap (responsiveness) sudah sangat baik dan harus dipertahankan. Kemudian pada aspek jaminan (assurance) dan empati (empathy) sudah cukup baik namun masih harus ada perbaikan karena masih ada sebagian masyarakat mengenai hal itu belum merasakan kepuasan. Ditemukannya juga faktor pendukung yaitu adanya peserta magang. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, kedua internet dan server website down. Dari lima dimensi pada penilaian kualitas pelayanan publik, diantaranya bukti fisik kurang baik, kehandalan dan respon sangat baik, jaminan dan empati sedang. Oleh karena itu perlunya perbaikan terhadap aspek-aspek ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dispendukcapil Kabupaten Sampang dan upaya dalam mengatasi kendala yang dihadapi. Ditemukan beberapa saran yang dapat peneliti berikan yakni perlunya ada perbaikan pada aspek yang masih dianggap tidak baik, Sosialisasi secara masif terhadap masyarakat dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan persyaratan dalam pembuatannya, Menyelenggarakan bimbingan teknis secara terus menerus untuk pegawai, menambah perangkat dan jumlah wifi serta kecepatan transfernya.
Â
Kata kunci: Kualitas, Pelayanan Publik, Administrasi Kependudukan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Hardiansyah. 2018, Kualitas Pelayanan Publik ( Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasi). Yogyakarta: Gava Media.
Hayat. 2017, Manajemen Pelayanan Publik. Depok: PT Raja Granfido Persada.
Moleong, Lexy, 2016, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Hayat. 2018, Kebijakan Publik ( Evaluasi, Reformasi, Formulasi) Malang: Intrans Publishing.
Sugiyono. 2017, Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
e-Book
Futhoni dkk. 2009, Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Nurdin, Ismail. 2019, Kualitas Pelayanan Publik ( perilaku aparatur dan komunikasi birokrasi dalam pelayanan publik). Kota Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Mulyawan, Rahman. 2016, Birokrasi dan Pelayanan Publik. Bandung: Unpad Press.
Maulidiah Sri. 2014, Pelayanan Publik, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Bandung: Indra Prahasta.
Mubarok dan Nanang. 2019, Pelayanan Publik Kontemporer. Bandung: Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati.
Ginting, Miko. 2020, Jaminan Hak Sipil dalam Pemenuhan Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Pandemi Covid 19.
Teguh dan Hadriyanus. 2019, Pelayanan Kependudukan Berbasis E-Government. Yogyakarta:PPPMD.
Sumber Hukum
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP//25/M.PAN/2/2004, pada tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pasal 1 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Asas-asas Pelayanan Publik.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 4 Tentang Penyelenggara Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Prinsip Penyelenggara Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Standar Pelayanan Publik.
Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 21 Tentang Komponen Standar Pelayanan Publik.
Pasal 26 UUD 1945 Tentang Kewarganegaraan.
Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Website:
Ulasan DISPENDUKCAPIL Kabupaten Sampang di Google Maps. Sumber: https://goo.gl/maps/t9zQ3HpAaGZDpzc48, (Akses 01 April 2022)
Sebut Pelayanan Berbelit-belit, 27 November 2018. Sumber: https://radarmadura.jawapos.com/sampang/27/11/2018/sebut-pelayanan-berbelit-belit/ (Akses 01 April 2022).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.