PENERAPAN E-GOVERNMENT DI PEMERINTAH DAERAH BOJONEGORO PADA MASA PANDEMI COVID-19

Intan Kurnia Sari, M. Mas'ud Said, Septina Dwi Rahmawati

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi yang diterapkan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengimplementasikan E-Government di masa pandemi Covid-19 serta faktor pendukung dan menghambat dalam penerapan E-Government Kabupaten Bojonegoro di masa pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode penelitian kualitiatif. Data terkumpul merupakan kombinasi dari data primer dan data sekunder yang digunakan sebagai data penjelas bahan analisis penelitian. Sumber data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian, analisis data menggunakan miles &huberman yang terdapat pengumpulan data, reduksi data, display data dan veryfikasi/ yang bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan dan fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip E-Government diperkuat oleh Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan setidaknya dua hal penting. Pertama, proses pengelolaan keuangan di daerah harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat dan keuangan daerah terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan setiap tahunnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Pemda Bojonegoro, pelaporan tentang indeks kepuasan masyarakat menunjukkan kinerja yang baik atas penerapan E-Government di Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Adapun penerapan E-Government yang dilakukan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro meliputi E-Budgeting, E-Musrenbang, E- Procurement, E-Planning dan E-Monev. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini meliputi penerapan E-Government dengan lebih teliti bagi pihak pemerintahan, pengembangan dan peningkatan kinerja serta inovasi Pemda Kabupaten Bojonegoro dan penyediaan akses internet yang optimal mengingat bahwa ketidakstabilan akses internet menjadi kendala utama Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam melakukan pelayanan publik.

 

Kata Kunci: Electronic-Government


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat (6). Tentang pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F. Tentang setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 25. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

Peraturan Presiden (PERPRES) Tahun 2017 Nomor 59 Pasal 1 ayat (1). Tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals.

Peraturan Presiden (PERPRES) Tahun 2017 Nomor 59 Pasal 2 Nomor 2. Tentang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif.

Instruksi Presiden Tahun 2003 Nomor 3. Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006 Nomor 39. Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020. Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Bupati (PERBUP) Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 41. Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah secara Elektronik.

Peraturan Bupati (PERBUP) Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 13. Tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023.

Buku

Abdul Wahab, Solichin. (2008 ). Pengantar Analisis Kebijkaan Publik. Malang : UMM Press.

Dwiyanto, Agus. (2002). Reformasi Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

Lembaga Administrasi Negara. (2004). Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Buku 3. Jakarta: LAN.

Nasional/Bappenas, K. P. P. (2021). Pedoman Umum Aplikasi E-Monev (2nd Ed.). Kedeputian Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Sinambela, Lijan Poltak, dkk. (2006). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: STIALAN Press. Hal. 20.

E-Book

Velavan. (2020). The COVIDâ€19 Epidemic. Wiley Public Health Emergency Collection, 278-280. (Diakses pada 7 Desember 2021)

Jurnal

Adila, R. N., & Dahtiah, N. (2020). Evaluasi Penerapan Sistem E-Budgeting dengan Pendekatan Human Organization Technology Fit Model pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Industrial Research Workshop and National Seminar, 11, 847–853.

Almuttaqin, Kusnadi, N., & Widyastutik. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penerapan E-Budgeting dalam Mewujudkan Good Governance di Pemerintah Aceh. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 12(2), 147–161. https://doi.org/10.22212/Jekp.V12i1.2106

Bendini. (2021). Elemen Sukses Penerapan Electronic Government di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Era Covid-19 di Kota Makassar. From unismuh.ac.id: https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/14220- Full_Text.pdf (diakases pada 19 Oktober 2021)

Habibi, M. M., & Untari, S. (2018). Efektivitas Pelaksanaan E-Procurement dalam Pengadaan Barang dan Jasa. JIIPPK (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan), 3(2), 159–168.

Haldenwang. (2004). Electronic Government (E-Government) and Development. The European Journal of Development Research, 417-432. (Diakses pada 16 Desember 2021)

Sukarno, M. (2020). Implementasi Kebijakan E-Planning pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kulon Progo. Prosiding Seminar Nasional Riset Teknologi Terapan, 1–9.

Ubaidillah, Ermadiani, & Abdulrohman. (2021). Penerapan E-Planning di Kota Palembang. Jembatan: Jurnal Ilmiah Manajemen, 18(1), 109–122.

Umar, Z., Suadi, & Rasyidin. (2021). Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement di Kabupaten Bener Meriah pada Tahun 2020. Jurnal Transparansi Publik, (1), 55–63.

Wulandari, Cici Malitha. (2019) Efektivitas Penerapan E-Government melalui Sistem Informasi

Artikel

Munadi. (2019, Juli 30). E-Government pada Perguruan Tinggi. From https://iain- surakrta.ac.id/egovernment-pada-perguruan-tinggi/ (diakses pada 10 Januari 2022)

Setiawan. (2017, April 12). E-Government. Dipetik Oktober 16, 2021, dari Babelprov: https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/E-Government

Internet

GamatechnoBlog. (2019). Strategi Penerapan E-Government di Pemerintahan. Diakses pada 22 Januari 2022, dari https://blog.gamatechno.com/strategi- penerapan-E-Government.

Idtens.com. (2017). Pembahasan Lengkap Teori E-Government menurut Para Ahli dan Contoh Tesis tentang E-Government. Diakses pada 8 Januari 2022, dari https://idtesis.com/pembahasan-lengkap-teori-E-Gover nment-menurut-para-ahli.

Lestari, Nurbudi. (2016). Pengertian dan Penjelasan E-Government. Retrieved from https://lestarinurbudi.wordpress.com.pengertian-dan-penjelasan-E- Government/ (diakses pada 8 Januari 2022)

Maria Lauranti, dkk. (2017). Open Government : mengkaji e-government pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Perkumpulan Prakasara, from opengovbojonegoro.com/Pelaksanan_renaksi diakses 20 Oktober 2021.

Suryowati. (2017, Agustus 30). Penerapan E-Government Bojonegoro Dinilai Paling Lengkap. Retrieved Oktober 18, 2021, from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/05393201/penerapan-E- Government-Bojonegoro-dinilai-paling-lengkap.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.