ANALISIS KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA MALANG (Studi Kasus di Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Merjosari Kota Malang)
Sari
Penelitian Ini Dilakukan Untuk Mengetahui Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Dinoyo Dan Merjosari Kota Malang. Dengan Uraian 1) Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Malang 2) Factor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan 3) Dampak Yang Ditimbulkan Dari Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Penelitian Ini Dilakukan Di Pertengahan Tahun 2021 Hingga Pertengahan Tahun 2022.Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi operasionalnya yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menggunakan system perhitungan Official Assesment dimana pihak fiskus yang berperan dalam menentukan besarnya pajak yang dikenakan. Adapun Kota Malang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Timur, tentunya harus didukung dengan pembangunan dan pemekaran kotanya menggunakan anggaran melalui kewenangan yang diberikan pemerintah pusat pada daerah dengan memanfaatkan sumber pendapatan daerah salah satunya pajak bumi dan bangunan. Dapat dilihat pada tahun 2019, angka penerimaan PBB se Kecamatan Lowokwaru mencapai 84,4% dengan perolehan kelurahan yang cukup tinggi adalah Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Merjosari. Hasil dari penelitian ini adalah, terdapat perbedaan yang siginifikan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kota Malang. Di Kelurahan Dinoyo mencapai 75,9%, dimana hasil penerimaan PBB sebesar Rp 319.355.625 dari total target sebesar Rp 420.709.671. Sedangkan Kelurahan Merjosari mencapai 66,6%, dimana hasil penerimaannya Rp 431.803.992 dari total target Rp 648.285.770. Artinya Kelurahan Dinoyo memiliki tingkat kepatuhan dalam membayar PBB lebih tinggi daripada Kelurahan Merjosari. Adapun factor yang mempengaruhi adalah kualitas pelayanan petugas pembayaran PBB, sanksi pajak yang diberikan, dan tingkat pendidikan (berpengaruh positif namun tidak signifikan). Terdapat juga dampak yang ditimbulkan apabila tingkat kepatuhan masyarakat rendah, diantaranya sanksi hingga hukuman penjara, penyebab defisit anggaran, dan menurunnya besaran subsidi yang diberikan pemerintah terhadapt masyarakat.
Â
Kata kunci: Kepatuhan, Pajak Bumi dan Bangunan.Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adriani, P.J.A. 1991. Diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodihargo. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Mulyono, Djoko. 2012. Pengaruh Perpajakan pada Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilias Publik. Yogyakarta: Andi.
Astuti, Puji. 2012. Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Wilayah Kelurahan Cimuncang). Serang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.