Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Sari
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh Kabupaten atau Kota. Selain itu, ADD merupakan salah satu faktor penting dalam keuangan Desa, karena dengan adanya ADD dapat diperoleh tambahan keuangan desa sebagai pengembangan baik pembangunan maupun operasional terhadap kondisi pemerintahan desa. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan bagaimana pengelolaan Add terhadap pembangunan desa dan transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat. Yang hasilnya akan berdampak terhadap pemerintahan desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan terkait dengan peran yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Wadaruka dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, serta untuk mendeskripsikan faktor-faktor internal dan eksternal dalam proses pengelolaan ADD tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, dimana dalam analisisnya peneliti menggunakan teori good governance oleh A Setiawan 2019, yang membahas mengenai peran pemerintah dalam prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan ADD di Desa Waduruka secara garis besar telah akuntabel, transparan dan partisipatif. Namun, secara tehnis masih terdapat kendala pengiriman ADD yang cenderung lamban. Hal ini terdampak pada keterlambatan pelaporan terkait pengelolaan ADD di Desa Waduruka..
Â
Kata Kunci: Alokasi Dana Desa Good Governance, Akuntabilitas, Transparancy, Partisipasi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abidin, Nor Z.Z., kuppusamy. S., dan Zaherawati Z, (2015), Diminishing obligations of local Government: Effect on Accountability and public trust, prodial social and Behavioral Sciences 211 (2015) 255-259. https: //cyberleninka.org/article/n/1359254
Astuti, Titiek puji dan Yulianto, (2016). Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa menyongsong Berlakunya Undang-Undang No.6 Tahun 2014, Berkala Akutansi dan Keuangan Indonesia, Vol,1 :1-14. https://e-journal.unair.ac.id/BAKI/article/view/1694
BPKP, (2015). Membangun Good Governance Menuju Clean Government, Warta Pengawasan Vol. XXII/ Edisi HUT Ke-70 RI/2015, ISSN: 0854-0519. 17 November 2016. www.bpkp.go.id.
David, Fatima., Rute Abrue, and Odeta Pinheiro. (2013). Local Action Groups : Accountability, Social Responsibility and law. International Journal of law and Management Vol, 55 No.1, 2013 pp, 5-27. https ://scholar.google.pt/citations?user=xny-oLsAAAAJ&hl=pt-BR
Dercon, Bruno. (2007). Corporate Governance after the Asian crisis. Managerial law Vol. 49 No. 4, 2007 pp. 129-140.
Diansari, Rani Eka. (2015). Analisis implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) kasus Seluruh Desa di kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, tahun 2013. Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015. ISBN 978-602-73690-3-0.
Direktur Jendral Bina Pemerintah Desa. (2016), Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasrkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. 7 Desember 2016. www.djpk.kemenkeu.go.id.
Direktor Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2015). Pokok-pokok Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. 7 Desesmber 2016. www.djpk.kemenkeu.go.id.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI. (2015). Kebijakan Dana Desa TA 2016. 7 Desember 2016. www.dpjk.kemenkeu.go.id.
Hehamahua, hayati. (2015). Impact Analysis of the Village Fund Allocation (ADD) Toward Economic Community (Case Study On The Rural District of Namlea Siahoni), Buru Regency, Journal of Social and Development Sciences Vol. 6 No.3 pp 15-23 ISSN 2221-1152.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.