EFEKTIVITAS EVALUASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BIDANG PERPARKIRAN DI KOTA MALANG

Andri Rafsan Gani, Nurul Umi Ati, Agus Zainal Abidin

Sari


Permasalahan parkir di Kota Malang tiap tahun makin meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang sebagai daerah dengan institusi pendidikan yang popular di sekitaran Jawa Timur. Perkembangan Kota Malang dari tahun ke tahun semakin memperlihatkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat yang menyebabkan tingkat kepemilikan kendaraan semakin meningkat dapat mempengaruhi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menginginkan kemudahan lahan atau  ruang  parkir. Tata  letak  kota  yang  baik  seharusnya juga didukung dengan fasilitas parkir  yang tepat dan memadai, serta Sumber  daya manusia (SDM) yang tepat guna dalam mengelola fasilitas parkir tersebut. Kota Malang dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, menjadi unggulan pemerintah daerah untuk kemandirian fiskal. Pemerintah Kota Malang melihat sektor retribusi parkir bisa menjadi potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan pemerintah Kota Malang dan Dinas Perhubungan dalam menaikkan harga tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015, mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Mahalnya harga tarif parkir tidak sesuai dengan fasilitas dan pelayanan yang mereka dapatkan. Tidak adanya lahan parkir tetap, penggunaan ruas jalan sebagai lahan parkir yang menyebabkan kemacetan, petugas parkir yang tidak memberikan karcis resmi dan masih banyaknya petugas-petugas parkir liar merupakan permasalahan yang sehari-hari kerap terjadi di Kota Malang. hal ini juga disebabkan oleh, masih lemahnya regulasi yang mengatur tentang masalah parkir di Kota Malang. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif, dan pendekatan studi kasus dengan metode teknik pengumpulan data seperti dokumentasi, wawancara dan observasi partisipan bertujuan untuk mengetahui hasil “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Bidang Perparkiran Di Kota Malang”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang harus menjadi pekerjaan rumah perintah Kota Malang dan Dinas Perhubungan dalam menyelesaikan permasalahan parkir di Kota Malang. Ketersediaan lahan parkir yang cukup dan seimbang dengan volume kendaraan, Pemetaan wilayah titik parkir resmi di Kota Malang efektifnya pendapatan retribusi dan revisi terhadap peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang pengelolan parkir, yang harus mengatur secara detail perihal pengelolaan parkir, petugas parkir dan kejelasan hukum.

 

Kata Kunci: Kebijakan Parkir, Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Malang, Dinas perhubungan dan masyarakat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Azwar, Saifuddin. 2007. “Metode Penelitian”. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Basrowi dan Suwandi, “Metode Penelitian Kualitatif”. Jakarta: Adi Mahasatya.

Bungin , Burhan. 2001. “Metode Penelitian Sosial”. Surabaya: Airlangga Universitas Press.

Dunn, William N., 2003. “Pengantar Analisis Kebijakan Publik”, Edisi Kedua, Cetakan Kelima. Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta.

Moloeng, Lexy j., 1989. “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Moloeng, Lexy j., 2013. “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nugroho, Riant. 2003. “Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi”. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nugroho, Riant. 2006. “Kebijakan Publik untuk Negara-negara Berkembang. Model-model perumusan, Implementasi, dan Evaluasi”. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Yin, Robert K., 2006. “Studi Kasus Desain dan Metode”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jurnal/Artikel :

Aswan, Nandi Pinta P. “Evaluasi Kebijakan Parkir Kota Malang Tahun 2014-2015”. Kota Malang. Skripsi Universitas Brawijaya Press. 2017

Iman Amanda Permatasari. (2016) Book Review: Kebijakan Publik. Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan, 1 (1) Maret, pp. 034-038.

Mudzaky, Biyan (2021) Heboh Karcis Parkir Rp 15 Ribu, Dishub Kota Malang

Nursasi, Atha. “Buruknya Pengelolaan Parkir Kota Malang”. Kota Malang. Malang Corruption Watch. 2018

Undang-undang :

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.