KUALITAS PELAYANAN TERA ULANG UNTUK PEDAGANG PASAR KABUPATEN MALANG (STUDI PADA UPT METROLOGI LEGAL KABUPATEN MALANG)

lutfi - indarti

Sari


Antusiasme pedagang pasar dalam pelayanan tera ulang masih tergolong minim. Masih banyak timbangan
yang belum terdapat cap tanda tera digunakan pedagang untuk berjualan. Keluhan-keluhan dari masyarakat masih
banyak diberikan. Misalnya tempat pelayanan yang tidak nyaman, biaya yang dibebankan tergolong mahal, dan
lainnya. Melihat hal ini, maka perlu adanya penilaian kualitas pelayanan yang diberikan UPT Metrologi legal kepada
pasar kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Tera ulang di
Pasar Kabupaten Malang sehingga bisa menambah antusiasme pedagang untuk melakukan Tera ulang pada alat
UTTPnya yang selama ini masih kurang. Sehingga terwujudnya pasar yang tertib ukur tanpa adanya kecurangan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi,wawancara, dan
dokumentasi dengan subjek pegawai Metrologi legal dan informan dari pedagang pasar Kabupaten Malang.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kualitas pelayanan Tera ulang di Pasar Kabupaten Malang sudah
cukup memenuhi prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara Nomor 63/ KEP / M.PAN/7/ 2003 secara keseluruhan. Namun masih ada beberapa poin yang kurang
seperti keadaan lingkungan, kejelasan biaya, dan akurasi dalam pelayanan. Keberhasilan pelayanan Tera ulang di
pasar diukur dari jumlah pemilik alat UTTP yang menerakan alat UTTPnya secara keseluruhan. Hal ini ditentukan
oleh kesadaran pedagang itu sendiri. Kesadaran pedagang dapat ditingkatkan dengan upaya peningkatan sosialisasi
dan pengawasan UPT Metrologi legal Kabupaten Malang. Selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan oleh UPT Metrologi legal, juga perlu dilakukan penguatan fungsi dan penambahan personil pengamat tera.
Selanjutnya dengan mendidik tenaga penyidik pegawai negeri sipil agar dapat dilakukan sanksi tegas sesuai undangundang
sehingga pedagang pasar memiliki tanggung jawab dan efek jera jika tidak melakukan Tera ulang.
Kata Kunci : Tertib Ukur, Pelayanan Tera Ulang, alat UTTP
1. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai
makhluk sosial


Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Buku :

Anwar Prabu. 2017.Evaluasi Kinerja SDM. Bandung :

Refika Aditama.

Dyah M, Arif Z. 2014. Manajemen Birokrasi dan

Kebijakan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik.

Yogyakarta : Gava Media.

Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta :

Rajagrafindo Persada.

Lexy. J. Moleong.2015.Metode Penelitian Kualitatif,

Bandung: Remaja Rosda Karya

Lupiyoadi, Rambat dan A. Hamdani. 2006. Manajemen

Pemasaran Jasa. Edisi

Kedua. Jakarta : Salemba empat

Maman Ukas, 2006, Manajemen. Cetakan keenam

Edisi Revisi. Penerbit Aghini. Bandung

Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed

Methods). Bandung : Alfabeta

Suharsimi, Arikunto, 2000. Manageman Pendidikan,

Jakarta : Rineka Cipta.

Sunarto, 2007. Manajemen 2, Yogyakarta : Amus

Tholchah H, Soetandyo W, Solichin A.W, M. Irfan I,

Masykuri B, HB. Sutopo. 2013. Metode

Penelitian Kualitatif, Tinjauan Teoritis Dan

Praktis. Surabaya : Visipres Media

Jurnal :

ffandi Rahim dan John H. Goni .2012.“Kajian Kualitas

Pelayanan Tera Ulang Meter Taksi Pada Unit

Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Dinas

Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi

Sulawesi Utara”.https://ejournal.unsrat.ac.id

Hasrudin Usman .2013. “Pengaruh Kualitas Pelayanan

Terhadap Kepuasan Masyarakat dalam

Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur Takar

Timbang dan Perlengkapannya pada Bidang

Metrologi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro

Kecil Menengah, Perindustrian dan

Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah”. Vol

, No 1 jurnal.untad.ac.id

Heriyanto.2014. “Persepsi Masyarakat Terhadap

Kualitas Pelayanan Publik Pada Bagian

Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemerintah

Kabupaten Gunungkidul Diy”

http://eprints.uny.ac.id

Rasgi Suyasman .2016. “Pelaksanaan Tera Ulang Oleh

Balai Metrologi Di Pasar Tradisional Kota

Pariaman Dalam Mewujudkan Perlindungan

Terhadap Konsumen”. (Program Kekhususan

Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas

Andalas) http://scholar.unand.ac.id

Susi Minarsih dan Ary Sutrischastini. 2016 “Analisis

Kualitas Pelayan Dalam Pelaksanaan Tera dan

Tera Ulang Alat Ukur, Timbang, Takar dan

Perlengkapannya (UTTP) Pada Bidang

Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan

Perdagangan Kabupaten Pacitan” Jurnal Riset

Manajemen Vol. 3, No. 2.

http://jurnal.stieww.ac.id

Vera Octaviana. 2016. “Kualitas Pelayanan Di

Kantor Pos Cabang Cikampek Kabupaten

Karawang” (Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan

Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng

Tirtayasa Serang) http://repository.fisipuntirta.

ac.id

Undang- Undang :

Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur

Negara Nomor 63/ KEP /M.PAN/7/2003

Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007

Undang Undang No. 25 Tahun 2009

Undang- Undang Nomor 2 tahun 1981

Peraturan Daerah No.04 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2014

Peraturan Bupati Malang No. 32 tahun 2011 pasal 6

Web :

http://eprints.ums.ac.id/12946/4/BAB_III.pdf di akses

pada tanggal 20 Desember 2017


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.