KUALITAS PELAYANAN TERA ULANG UNTUK PEDAGANG PASAR KABUPATEN MALANG (STUDI PADA UPT METROLOGI LEGAL KABUPATEN MALANG)
Sari
Antusiasme pedagang pasar dalam pelayanan tera ulang masih tergolong minim. Masih banyak timbangan
yang belum terdapat cap tanda tera digunakan pedagang untuk berjualan. Keluhan-keluhan dari masyarakat masih
banyak diberikan. Misalnya tempat pelayanan yang tidak nyaman, biaya yang dibebankan tergolong mahal, dan
lainnya. Melihat hal ini, maka perlu adanya penilaian kualitas pelayanan yang diberikan UPT Metrologi legal kepada
pasar kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Tera ulang di
Pasar Kabupaten Malang sehingga bisa menambah antusiasme pedagang untuk melakukan Tera ulang pada alat
UTTPnya yang selama ini masih kurang. Sehingga terwujudnya pasar yang tertib ukur tanpa adanya kecurangan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi,wawancara, dan
dokumentasi dengan subjek pegawai Metrologi legal dan informan dari pedagang pasar Kabupaten Malang.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kualitas pelayanan Tera ulang di Pasar Kabupaten Malang sudah
cukup memenuhi prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara Nomor 63/ KEP / M.PAN/7/ 2003 secara keseluruhan. Namun masih ada beberapa poin yang kurang
seperti keadaan lingkungan, kejelasan biaya, dan akurasi dalam pelayanan. Keberhasilan pelayanan Tera ulang di
pasar diukur dari jumlah pemilik alat UTTP yang menerakan alat UTTPnya secara keseluruhan. Hal ini ditentukan
oleh kesadaran pedagang itu sendiri. Kesadaran pedagang dapat ditingkatkan dengan upaya peningkatan sosialisasi
dan pengawasan UPT Metrologi legal Kabupaten Malang. Selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan oleh UPT Metrologi legal, juga perlu dilakukan penguatan fungsi dan penambahan personil pengamat tera.
Selanjutnya dengan mendidik tenaga penyidik pegawai negeri sipil agar dapat dilakukan sanksi tegas sesuai undangundang
sehingga pedagang pasar memiliki tanggung jawab dan efek jera jika tidak melakukan Tera ulang.
Kata Kunci : Tertib Ukur, Pelayanan Tera Ulang, alat UTTP
1. PENDAHULUAN
Dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai
makhluk sosial
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Buku :
Anwar Prabu. 2017.Evaluasi Kinerja SDM. Bandung :
Refika Aditama.
Dyah M, Arif Z. 2014. Manajemen Birokrasi dan
Kebijakan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik.
Yogyakarta : Gava Media.
Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta :
Rajagrafindo Persada.
Lexy. J. Moleong.2015.Metode Penelitian Kualitatif,
Bandung: Remaja Rosda Karya
Lupiyoadi, Rambat dan A. Hamdani. 2006. Manajemen
Pemasaran Jasa. Edisi
Kedua. Jakarta : Salemba empat
Maman Ukas, 2006, Manajemen. Cetakan keenam
Edisi Revisi. Penerbit Aghini. Bandung
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed
Methods). Bandung : Alfabeta
Suharsimi, Arikunto, 2000. Manageman Pendidikan,
Jakarta : Rineka Cipta.
Sunarto, 2007. Manajemen 2, Yogyakarta : Amus
Tholchah H, Soetandyo W, Solichin A.W, M. Irfan I,
Masykuri B, HB. Sutopo. 2013. Metode
Penelitian Kualitatif, Tinjauan Teoritis Dan
Praktis. Surabaya : Visipres Media
Jurnal :
ffandi Rahim dan John H. Goni .2012.“Kajian Kualitas
Pelayanan Tera Ulang Meter Taksi Pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi
Sulawesi Utara”.https://ejournal.unsrat.ac.id
Hasrudin Usman .2013. “Pengaruh Kualitas Pelayanan
Terhadap Kepuasan Masyarakat dalam
Pelaksanaan Tera Ulang Alat Ukur Takar
Timbang dan Perlengkapannya pada Bidang
Metrologi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah”. Vol
, No 1 jurnal.untad.ac.id
Heriyanto.2014. “Persepsi Masyarakat Terhadap
Kualitas Pelayanan Publik Pada Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul Diy”
http://eprints.uny.ac.id
Rasgi Suyasman .2016. “Pelaksanaan Tera Ulang Oleh
Balai Metrologi Di Pasar Tradisional Kota
Pariaman Dalam Mewujudkan Perlindungan
Terhadap Konsumen”. (Program Kekhususan
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas
Andalas) http://scholar.unand.ac.id
Susi Minarsih dan Ary Sutrischastini. 2016 “Analisis
Kualitas Pelayan Dalam Pelaksanaan Tera dan
Tera Ulang Alat Ukur, Timbang, Takar dan
Perlengkapannya (UTTP) Pada Bidang
Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Pacitan” Jurnal Riset
Manajemen Vol. 3, No. 2.
http://jurnal.stieww.ac.id
Vera Octaviana. 2016. “Kualitas Pelayanan Di
Kantor Pos Cabang Cikampek Kabupaten
Karawang” (Skripsi Fakultas Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa Serang) http://repository.fisipuntirta.
ac.id
Undang- Undang :
Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara Nomor 63/ KEP /M.PAN/7/2003
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007
Undang Undang No. 25 Tahun 2009
Undang- Undang Nomor 2 tahun 1981
Peraturan Daerah No.04 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2014
Peraturan Bupati Malang No. 32 tahun 2011 pasal 6
Web :
http://eprints.ums.ac.id/12946/4/BAB_III.pdf di akses
pada tanggal 20 Desember 2017
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.