IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN DAN PENGAWASAN REKLAME DI KOTA MALANG OLEH SATPOL PP BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NO 19 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN REKLAME
Sari
Kesadaran Masyarakat dalam hal perizinan reklame masih tergolong minim. Sampai saat ini masih
bermunculan pemasangan reklame ilegal yang mempengaruhi keindahan Kota Malang. Pemerintah khususnya Satpol
PP yang bertugas dalam penertian dan pengawasan reklame ilegal tidak sepenuhnya bisa mengatasi masalah reklame
ilegal melihat hal ini maka perlu adanya Implementasi Kebijakan penertiban dan pengawasan reklame oleh satpol pp
berdasarkan peraturan wali kota malang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan dalam upaya penertiban dan pengawasan
reklame Oleh satuan polisi pamong praja, factor pendukung dan penghambat dalam mengatasi upaya tersebut.
Desain penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Pihak Penyelenggara Reklame, Pemilik Usaha di Kota Malang.
Peneliti bertindak sebagai instrument penelitian dengan menggunakan alat bantu pedoman wawancara. Teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan
teknik triangulas sumber. Analisi data penelitian menggunakan empat tahap yaitu, pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan penertiban dan pengawasan oleh satuan polisi pamong praja kota Malang
yang dilaksanakan oleh penyelenggara reklame dan pelaku usaha penyelenggara reklame sudah sesuai dengan
ketentuan. Hal tersebut dilihat dari indikator standar penertiban dan pengawasan, penilaian kegiatan, dan
pengambilan tindakan perbaikan. (1) standar penertiban dan pengawasan terpenuhi karena terdapat standar yang
baku dalam penertiban dan pengawasan rekalme serta disepakati bersama antara pihak pengawasa dan pihak yang
diawasi. (2) Penilaian kegiatan terhadap penyelenggaraan reklame dilakukan secara rutin pada setiap harinya. (3)
Pengambilan tindakan perbaikan melalui penertiban dan pengawasan reklame yang melanggar telah berjalan dengan
baik. Factor pendukung dalam implementasi kebijakan penertiban reklame adalah (1). Adanya komitmen yang tinggi
dari petugas Tim Reklame Kota Malang. (2). Adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame.faktor
penghambat dalam implementasi kebijakan penertiban dan pengawasan (1). Jumlah personil Satuan Polisi Pamong
Praja yang terbatas, (2). Anggaran pengawasan reklame yang kurang, (3) Sanksi dalam regulasi yang lemah.
Kata kunci : Implementasi kebijakan, penertiban, pengawasan, reklame
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Sumber Buku
Meleong, Lexi. 2008. Metodelogi Penelitian Kualitatif.
Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Tahir, Arifin. 2011. Kebijakan Public dan Transparasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta. PT.
Pustaka Indonesia Press.
Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tangkilisan, Hessel Nogi. S. 2003. Implementasi
Kebijakan Publik. Jakarta: Lukman Offset.
Manullang, M. 2005. Dasar-Dasar Manajemen.
Yogyakarta : UGM University Press.
Wahab, Sholichin Abdul. 2012. Analisis kebijakan.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Makmur. 2010. Efektivitas Kebijkn Kelembagaan
Pengawasan. Bandung: PT Refika Aditama
Sumber Jurnal dan Skripsi
Soelaeman, M.I. (1985). Suatu Upaya Pendekatan
Fenomenologis terhadap Situasi Kehidupan dan
Pendidikan dalam Keluarga dan Sekolah. Disertasi
Doktor pada FPS IKIP Bandung: tidak diterbitkan.
Nugraha, Wahyu Dhanang. 2015. “Pengawasan
Reklame Dalam Upaya
Memaksimalkan Fungsi Ruang Publik Di Kota
Yogyakartaâ€. Skripsi. Yogyakarta : Universitas
Negeri Yogyakarta.
Noviansyah, Vivin Rahayu. 2015. “Implementasi
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun
Tentang Pajak Reklameâ€. Skripsi. Medan :
Universitas Sumatra Utara.
Amalia, Jelita. 2015. “Pengawasan Penyelenggaraan
Pajak Reklame Di Kota Serangâ€. Skripsi. Serang :
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Hatmadi, Widyo. 2012. “Analisis Pengawasan
Penyelenggaran Reklame Dalam Rangka
Optimalisasi Fungsi Regulerendâ€. Skripsi. Jakarta :
Universitas Indonesia
Sumber Undang-Undang
Undang-Undang No.4 Tahun 2006 Tetang
Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.