STRATEGI DISPORABUDPAR KABUPATEN MOJOKERTO DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI DESA WISATA (STUDI PADA PERTIRTAAN CANDI JOLOTUNDO)

ririn nensi septiyan

Sari


Pertirtaan Candi Jolotundo merupakan salah satu objek wisata peninggalan sejarah yang diunggulkan di
kabupaten Mojokerto. Salah satu hal yang dapat dikembangkan dalam bidang pariwisata adalah keberagaman budaya
dan ekowisata. Peneliti disini ingin memfokuskan bagaimana strategi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Mojokerto ini dalam meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif yang berlokasi di Desa Seloliman, sedangkan situsnya berada di Kawasan Pertirtaan Candi
Jolotundo Dusun Balekambang, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
strategi Disporabudpar Kabupaten Mojokerto dalam mengembangakn potensi desa wisata adalah mengembangkan
potensi daya tarik Pertirtaan Candi Jolotundo yang berbasis budaya dan ekowisata, karena merupakan peninggalan
kerajaan Kahuripan (Airlangga), kualitas air terbaik nomer 2 di dunia, dalam pengembangannya didukung
keberagaman event budaya. Kemudian dalam mengembangkan desa wisata melalui promosi langsung dan tidak
langsung yang bekerja sama dengan BPPD (Badan Promosi Pariwisata Daerah). Disporabudpar Kabupaten
Mojokerto melakukan pengembangan wisata melalui pembinaan usaha pariwisata yang diharapkan mampu mengatasi
permasalahan ekonomi masyarakat. Dan dalam mengembangkan obyek wisata di Pertirtaan Candi Jolotundo,
Disporabudpar Kabupaten Mojokerto berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan
prasarana, aksestabilitas, dan fasilitas pemdukung agar tidak kalah dengan obyek wisata yang lain, sehingga jumlah
wisatawan terus meningkat.
Kata Kunci : Strategi, Pengembangan, Pariwisata


Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Hariadi, Bambang. 2005. Strategi Manajemen,

Malang: Bayumedia Publishing Hunger.

Karyono, Hari. 1997. Kepariwisataan. Jakarta: PT

Grafiti

Lexi, J. Moleong. 2002. Metode penelitian Kualitatif.

Bandung: Remaja Rosdakarya.

Oka, A. Yoeti. 2000. Pengantar Pariwisata. Bandung:

Angkasa. Pendit, S. Nyoman. 2006.

Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana,

Jakarta: Pradnya Paramita

Sunaryo, Bambang. 2013. Kebijakan Pembangunan

Destinasi Pariwisata: konsep dan aplikasinya di

Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Siagian, P. Sondang. 1998. Manajemen Strategik.

Jakarta: Bumi Aksara.

https://www.kompasiana.com diakses pada 13

November 2017 pukul 13.00 WIB.

https://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/7354 diakses pada

November 2017 pukul 09.00 WIB.

https://amp/s/jawatimuran.net/2012/05/30/candijolotundo-

kabupaten-mojokerto/amp/ diakses

pada 13 November 2017 pukul 20.00 WIB.

www.disparpora.mojokertokab.go.id diakses pada 13

November 2017 pukul 21.00 WIB.

https://andie394.wordpress.com/2011/08/21/sumberdaya-

pariwisata/ diakses pada 12 Januari 2018

pukul 19.00 WIB.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun

tentang Kepariwisataan.

________________________________ No. 32 Tahun

tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No.

Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kementerian Pariwisata.

________________________________ No. 14 Tahun

tentang Pedoman Destinasi Pariwisata

Berkelanjutan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun

tentang Cagar Budaya.

____________________No. 20 tentang Perubahan

Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.