RELASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (STUDI PADA DESA SUPITURANG KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG)

ima - safitri

Sari


Interaksi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa tidak dapat dipisahkan dan saling
berkaitan dalam sistem pemerintahan desa. Hubungan yang harmonis antara Kepala Desa dan BPD tentunya akan
sangat membantu dalam upaya mewujudkan good governance. Good governance berarti kekuasaan yang didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, segala kebijakan yang diambil secara transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel) kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana bentuk relasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dan upaya apa saja yang
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam mewujudkan good governance di Desa
Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan
metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hubungan kemitraan antara BPD dan Kepala Desa kurang harmonis, hal ini
terlihat dari kerjasama yang dilakukan kurang solid sehingga menyebabkan berkurangnya rasa saling percaya dan
saling menghargai antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. 2) Upaya-upaya yang dilakukan
oleh pemerintah desa dalam mewujudkan good governance di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten
Lumajang masih belum sepenuhnya memenuhi karakteristik good governance karena: Partisipasi masyarakat dalam
setiap kegiatan masih kurang, penegakan hukum yang ada masih belum sepenuhnya adil, anggaran dana desa masih
belum 100% transparan, respon pelayanan yang diberikan oleh pemerintah belum 100% baik, aspirasi masyarakat
belum sepenuhnya terserap dengan baik oleh BPD maupun Kepala Desa, pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat belum sepenuhnya adil, merata, efektif dan efisien, bentuk pertanggungjawaban kepada BPD maupun
kepada masyarakat masih belum maksimal, visi dan strategi yang ada masih belum berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Good governance.


Teks Lengkap:

PDF (English)

Referensi


Sumber Buku

Abdul Wahab, Solichin. 2002. Analisis Kebijaksanaan

Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan

Negara. Jakarta : Bumi Aksara.

Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik

Pemerintahan dan Otonomi Daerah Edisi Revisi.

Jakarta : Grasindo.

Moleong, Lexi. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif

Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Ismatullah, Deddy. 2015. Otonomi Daerah dan

Desentralisasi. Bandung : CV Pustaka Setia.

Solechan, Mochammad. 2014. Penyelenggaraan

Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi

Masyarakat. Malang : Setara Press.

Sondang P, Siagian. 2013. Manajemen Sumber Daya

Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif,

Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.

Suyanto, Bagong. 2005. Metode Penelitian Sosial :

Berbagi Alternatif Pendekatan. Jakarta :

Kencana Prenada Media Group.

Widjaja. 2005. Otonomi Desa. Jakarta : Raja Grafindo

Persada.

Winardi. 2000. Kepemimpinan Dalam Manajemen.

Jakarta : Rineka Cipta.

World Bank. 1983. World Development Report 1983 .

Washington : World Bank.

Sumber Jurnal dan Skripsi

Agus Bahrudin. 2015. “Pola Hubungan Pemerintahan

Desa dan Parlemen Desa Menuju Good

Governance†, Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.

ISSN: 2302-2752, Vol.4 No.3.

Dewi Agustin, Siska. 2012. Peran Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses

Sinergisitas Dengan Kepala Desa Untuk

Membangun Pemerintahan Yang Demokratis di

Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten

Probolinggo. Skripsi. Malang : Universitas

Muhammadiyah Malang.

Istiqlaliyah, Ulfatul. 2014. Kerjasama Pemerintah Desa

dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus

Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep).

Skripsi. Yogyakarta : Universitas Islam Negeri

Sunan Kalijaga.

Novita, Ayu. 2014. Relasi Kepala Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam

Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Desa (RPJMDes) Plumbungan

Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.

Sumartono. 2006. Kemitraan Pemerintahan Desa

dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal

Ilmiah Administrasi Publik.

Sumber Undang-Undang

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang

Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Sumber Internet

Bahrudin, Agus. 2015. Pola Hubungan Pemerintahan

Desa Dan Parlemen Desa Menuju Good

Governance. https://jurnal.untagsmg.ac.id.

(Diakses tanggal 06 Oktober 2017)

Juwanda. 2014. Good Governance Versi Bank Dunia

dan UNDP atau Governance Versi Manajemen

Jaringan?. http://www.academia.edu/. (Diakses

tanggal 27 Maret 2018.

Kurnian, Kukuh. 2011. Skripsi Good Governance

Dalam Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan

di Kecamatan.

http://kukuhkurniant.blogspot.co.id. (Diakses

pada tanggal 06 Oktober 2017


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.