RELASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DAN KEPALA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (STUDI PADA DESA SUPITURANG KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG)
Sari
Interaksi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa tidak dapat dipisahkan dan saling
berkaitan dalam sistem pemerintahan desa. Hubungan yang harmonis antara Kepala Desa dan BPD tentunya akan
sangat membantu dalam upaya mewujudkan good governance. Good governance berarti kekuasaan yang didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, segala kebijakan yang diambil secara transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabel) kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana bentuk relasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dan upaya apa saja yang
dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam mewujudkan good governance di Desa
Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan
metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hubungan kemitraan antara BPD dan Kepala Desa kurang harmonis, hal ini
terlihat dari kerjasama yang dilakukan kurang solid sehingga menyebabkan berkurangnya rasa saling percaya dan
saling menghargai antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. 2) Upaya-upaya yang dilakukan
oleh pemerintah desa dalam mewujudkan good governance di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten
Lumajang masih belum sepenuhnya memenuhi karakteristik good governance karena: Partisipasi masyarakat dalam
setiap kegiatan masih kurang, penegakan hukum yang ada masih belum sepenuhnya adil, anggaran dana desa masih
belum 100% transparan, respon pelayanan yang diberikan oleh pemerintah belum 100% baik, aspirasi masyarakat
belum sepenuhnya terserap dengan baik oleh BPD maupun Kepala Desa, pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat belum sepenuhnya adil, merata, efektif dan efisien, bentuk pertanggungjawaban kepada BPD maupun
kepada masyarakat masih belum maksimal, visi dan strategi yang ada masih belum berjalan dengan baik.
Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa, Good governance.
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Sumber Buku
Abdul Wahab, Solichin. 2002. Analisis Kebijaksanaan
Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan
Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Edisi Revisi.
Jakarta : Grasindo.
Moleong, Lexi. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif
Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Ismatullah, Deddy. 2015. Otonomi Daerah dan
Desentralisasi. Bandung : CV Pustaka Setia.
Solechan, Mochammad. 2014. Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi
Masyarakat. Malang : Setara Press.
Sondang P, Siagian. 2013. Manajemen Sumber Daya
Manusia. Jakarta : Bumi Aksara.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Suyanto, Bagong. 2005. Metode Penelitian Sosial :
Berbagi Alternatif Pendekatan. Jakarta :
Kencana Prenada Media Group.
Widjaja. 2005. Otonomi Desa. Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
Winardi. 2000. Kepemimpinan Dalam Manajemen.
Jakarta : Rineka Cipta.
World Bank. 1983. World Development Report 1983 .
Washington : World Bank.
Sumber Jurnal dan Skripsi
Agus Bahrudin. 2015. “Pola Hubungan Pemerintahan
Desa dan Parlemen Desa Menuju Good
Governance†, Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.
ISSN: 2302-2752, Vol.4 No.3.
Dewi Agustin, Siska. 2012. Peran Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses
Sinergisitas Dengan Kepala Desa Untuk
Membangun Pemerintahan Yang Demokratis di
Desa Matekan Kecamatan Besuk Kabupaten
Probolinggo. Skripsi. Malang : Universitas
Muhammadiyah Malang.
Istiqlaliyah, Ulfatul. 2014. Kerjasama Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus
Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep).
Skripsi. Yogyakarta : Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga.
Novita, Ayu. 2014. Relasi Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam
Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDes) Plumbungan
Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Skripsi. Surabaya : Universitas Airlangga.
Sumartono. 2006. Kemitraan Pemerintahan Desa
dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal
Ilmiah Administrasi Publik.
Sumber Undang-Undang
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Sumber Internet
Bahrudin, Agus. 2015. Pola Hubungan Pemerintahan
Desa Dan Parlemen Desa Menuju Good
Governance. https://jurnal.untagsmg.ac.id.
(Diakses tanggal 06 Oktober 2017)
Juwanda. 2014. Good Governance Versi Bank Dunia
dan UNDP atau Governance Versi Manajemen
Jaringan?. http://www.academia.edu/. (Diakses
tanggal 27 Maret 2018.
Kurnian, Kukuh. 2011. Skripsi Good Governance
Dalam Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
di Kecamatan.
http://kukuhkurniant.blogspot.co.id. (Diakses
pada tanggal 06 Oktober 2017
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.