EVALUASI KEBIJAKAN E-COURT DALAM SISTEM PERADILAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-A KOTA MALANG
Sari
Hadirnya kebijakan e-court dalam dunia peradilan di Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan dunia peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan munculnya e-court yang dilandasi dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, proses penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya dilakukan dengan cara konvensional atau dengan datang langsung ke pengadilan. Dalam pelaksanaan e-court, tidak selalu berjalan dengan baik seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Malang. Ada beberapa poin dalam kebijakan ini yang dapat dievaluasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan ini di kemudian hari. Seperti halnya pada proses persidangan secara elekronik yang belum maksimal, dan mengenai pertanyaan apakah kebijakan ini dapat memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kuasa kehakiman.
Â
Kata Kunci: Evaluasi, E-Court, Pengadilan AgamaTeks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Alamsyah, Kemal. 2016. Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi. Bandung: Media Citra Mandiri Press.
Ambiyar. Muharika. 2019. Metodologi Penelitian Evaluasi Program. Bandung: Alfabeta.
Arikunto. Jabar. 2018. Evaluasi Program Pendidikan: Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Hayat. 2018. Kebijakan Publik. Malang: Intrans Publishing.
Miles, M.B dan A.M Huberman. 2014. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Moleong, L.J. 2016. Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
Winarno, Budi. 2014. Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.
Dokumen Resmi Negara:
Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Mahkamah Agung RI, Buku Panduan E-court, 2019, H. 7.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Online.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Online.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 4 tentang Kuasa Kehakiman.
Website:
E-court Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, diakses pada 12 Oktober 2021.
Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A. https://www.pa-malangkota.go.id/ , diakses pada 12 Oktober 2021.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.