IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS E-SERVICE (Studi Kasus Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang)
Sari
ABSTRAK
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan salah satu produk layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat Dinas melakukan inovasi agar pelayanan lebih mudah dan cepat. Tujuan pelayanan online adalah mengurangi antrian dan memudahkan masyarakat yang melakukan pelayanan administrasi kependudukan (E-KTP) tanpa harus datang ke kantor dinas. Namun, masyarakat yang membutuhkan pelayanan masih banyak yang menggunakan cara konservatif, juga sosialisasi yang dilakukan Dinas mempengaruhi terlaksananya pelayanan online. Oleh karena itu perlu dikaji lebih mendalam baik implementasi kebijakan pelayanan administrasi kependudukan (E-KTP) berbasis e-service maupun faktor-faktor yang mempengaruhi pelayanan E-KTP berbasis e-service di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Dalam mengkaji penelitian, penulis menggunakan metode kualitatif dengan memalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi Kebijakan Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang dengan sub fokus: Komunikasi: kebijakan disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi, Sumber daya: sumber daya manusia cukup mampu untuk melaksanakan pelayanan online dan sebagain implementor ada yang memiliki kemampuan pas-pasan, sumber daya financial tidak ada masalah, dan sumber daya pendukung ada beberapa yang harus di tambah seperti ADB, Sikap atau Disposisi: Karakteristik implementor belum menunjukkan komitmen pelaksanaan pelayanan online, Struktur Birokrasi: sudah memiliki SOP pelayanan online dan fragmentasi: koordinasi dilakukan dengan internal Dinas. Faktor Pendukung dan Penghambat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang: Unsur Kekuatan: Website Siap Digunakan, Masyarakat tidak perlu Datang ke Kantor. Unsur Kelemahan: Kurang Konsisten dalam Sosialisasi, Kurang Komitmen Dinas dalam Menjalankan Kebijakan. Faktor Pendukung dan Penghambat di Masyarakat yang Membutuhkan Pelayanan: Unsur Peluang: Pelayanan Menggunakan HP/Komputer yang terhubung Internet, Masyarakat tidak perlu Mengantri. Unsur Hambatan: Banyak Masyarakat tidak Mengetahui Pelayanan Online, Masyarakat masih Gagap Teknologi.
Â
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Administrasi Kependudukan, E-KTP, E-ServiceTeks Lengkap:
PDFReferensi
Hayat. 2018. Kebijakan Publik. Intrans Publishing: Malang
Indrajat Richardus Eko. 2004. E- Government, Strategi Pembangunan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Yogyakarta: Andi Offset
Kurniawan, A. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: PT. Pembaharuan
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Sinambela, Lijan Poltak.2006. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Solachudin Abdul, Wahab. 2015. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunana Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Med Press (Anggota IKAPI)
Dian Purwanti. 2017. Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (KTP-el) di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Unitri. Vol 8, No. 2
Lavenia Ied Harany. 2019. Implementasi Pelayanan Publik Melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinoyo (Sakdino) (Studi Pada Kantor Kelurahan Dinoyo di Kota Malang). Jurnal Respon Publik. Vol. 13, No. 5, Tahun 2019, Hal: 95-100
R Ahmad Buchari. 2016. Implementasi E-Service Pada Organisasi Publik di Bidang Pelayanan Publik di Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Sosiohumaniora, Volume 18 No. 3 Nopember 2016: 235-239
Sofia Dewi Rosita. 2020. Implementasi Kebijakan Pencatatan Akta Kelahiran Berbasis Onlin e(Studi Kasus Inovasi Capil Online Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang). Jurnal Respon Publik. Vol. 14, No. 5, Tahun 2020, Hal: 43-47
Suryani. 2020. Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Studi Pelayanan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Provinsi Jawa Timur). Jurnal Respon Publik. Vol. 14, No. 5, Tahun 2020, Hal: 55-59
Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kepndudukan secara Daring
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2016 pasal 1 tentang Administrasi Kependudukan
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.