EFISIENSI INOVASI LAYANAN DALAM PROGRAM JEBOL ANDUK (Studi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang)

Radhika Nur Oktavia, Afifuddin Afifuddin, Hirshi Anadza

Sari


ABSTRAK

Pelayanan publik menjadi suatu tolak ukur kinerja pemerintah yang harus ditingkatkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Pelaksanaan Jebol Anduk akan berkunjung ke desa-desa dan melakukan layanan pengurusan surat kependudukan. Sehingga, warga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Layanan ini cukup efektif dan diminati masyarakat. Pelaksanaan Jebol Anduk sejak tahun 2018, pihaknya sudah melayani ribuan surat kependudukan program Jebol Anduk ini digelar tiap seminggu sekali,khususnya wilayah-wilayah yang letak geografisnya jauh dari pusat pelayanan. Program Jemput Bola Administrasi Kependudukan diterapkan untuk menjangkau masyarakat yang belum mempunyai dokumen ditempuh untuk bisa sampai ke pusat pelayanan mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang. faktor penghambat dari program jebol anduk salah satunya adalah keterbatasan fasilitas, sarana dan prasarana kendala yang dihadapi ialah jaringan yang belum maksimal kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dalam pelayanan dokumen kependudukan terhadap pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan.

 

Kata Kunci: Efisiensi, Inovasi, Pelayanan Publik, Jebol Anduk

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Boediono, B.2003. Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta: Rineka Cipta

Hayat. (2018). kebijakan Publik. Malang: Intrans Publishing.

Hayat (2017). Manajemen pelayanan Publik. Rajak Ravindo Persada. Jakarta.

Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2009, hlm. 133.

Taufiqurokhman. (2014). Kebijakan Publik. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers).

Widodo Tri Utomo, 2016. Inovasi sebagai keniscayaan baru dalam Ilmu dan

Praktek Administrasi Publik di Indonesia, Laskar Inovasi DeputiInovasi Administrasi Negara,Jakarta.

Undang-Undang No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.

Departement of Economic And Social Affairs, 2006. Innovation inGovernance and PublicAdministration : Replicating what works, United Nations, New York


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.