IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENERAPAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (Studi Kasus Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang)

Dinda Aprilia Nikmayukha, Afifuddin Afifuddin, Taufiq Rahman Ilyas

Sari


ABSTRAK

Dokumen administratif dalam bidang pertanahan memiliki beberapa tingkatan, jenis dokumen dengan tingkatan yang paling tinggi yakni Sertifikat Hak Milik. Jumlah bidang tanah yang memiliki sertifikat hak milik tergolong cukup rendah khususnya bidang tanah yang letaknya berada di wilayah pedesaan. Pada tahun 2019 Pemerintah menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan tujuan untuk melaksanakan tertib administrasi bidang pertanahan bagi masyarakat, selain itu adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut bertujuan agar terlaksananya pemetaan lahan secara merata. Penerapan program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap salah satunya yakni dilaksanakan oleh pemerintah setempat di Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, adanya penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Desa dalam rangka penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2) Untuk mengetahui implementasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Watugede. (3) Untuk mengetahui manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan sub fokus: penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut peraturan pemerintah, pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan juga penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.  

 

Kata Kunci: Kebijakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Penerapan Program, Sertifikat Hak Milik, Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: Media Pressindo.

Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bhumi Aksara.

Hosio,J.E. 2007. Kebijakan Publik dan Desentralisasi. Yogyakarta: Laksbang.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Bahri, Syaiful. 2018. Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Sumkadinata. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Graha Aksara.

Siagian, P Sondang. 2016. Filsafat Administrasi. Bumi Aksara: Jakarta.

Adrian, Sutedi. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika: Jakarta.

Pratiwi, Sheila. 2019. Efektifitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Tanah Gratis. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Murkastari. 2019. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 12 Th 2017. Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Primastya, Astarina. 2020. Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tinjauan Peraturan Bupati No 11 Th 2018 dan Marshalahah Mursalah. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Fadlurrohman, Dani. 2018. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 12 Th 2017. Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia..

Rahmawati, Yesi. 2018. Tinjauan Hukum Terhadap Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Surakarta. Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Supranto, Wahyu. 2018. Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Tahun 2012. Jakarta. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Bella, Ninda Herista. 2019. Implementasi Unit Pengaduan Masyarakat Dalam Mengetahui Keluhan Pasien. Malang. Universitas Islam Malang.

Sugiman. 2018. Pemerintahan Desa. Vol 7 No.1. Universitas Suryadarma.

Maf’ul, Arsyad Moh. 2007. Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara. Supremasi Vol 2. Universitas Negeri Makassar.

Silitonga, Romauly Febriana. 2017. Implementasi Kebijakan Pemenrintah Daerah Kabupaten Bekasi Dalam Pengentasan Kemiskinan Masyarakat. Universitas Negeri Semarang.

Surat Kabar Radar Malang Edisi 08 November 2020

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018.

Peraturan Bupati Malang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan Kepada Masyarakat.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.