KINERJA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MALANG (Studi Kasus Pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga)

Alvin Nur Chahya Rahman, Yaqub Cikusin, Retno Wulan Sekarsari

Sari


Pelayanan publik yaitu usaha kelompok atau seseorang birokrasi dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur inti dari suatu pelayanan yaitu terdiri dari penyelenggaraan dan penerimaan layanan. Seiring berkembangnya zaman, pemerintah dituntut untuk memperluas lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik yang meliputi segenap aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan tersebut hendaknya diikuti oleh kualitas pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan menjadi kunci sentral bagi seluruh instansi dalam mencapai tujuan organisasi serta menjamin kelangsungan hidup organisasi tersebut. Salah satu dari penyelenggara layanan publik ialah instansi pemerintahan. Bentuk layanan dari instansi pemerintah ini, diantaranya yaitu pada bidang administrasi kependudukan. Dalam Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2013, administrasi kependudukan diartikan sebagai rangkaian penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Kualitas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, (2) faktor pendukung dan penghambat dalam Pelayanan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, (3) Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang di Tengah Pandemi Covid-19. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang sudah cukup memuaskan terutama pada pelayanan akta kelahiran, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga dan dalam masa pandemic ini pelayanan dilakukan secara online dengan inovasi yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan selalu memperhatikan Standart Operasional Prosedur (SOP). Faktor penghambat adalah rendahnya komitmen dari pegawai, kurangnya kerjasama dari pihak eksternal. Dan faktor pendukungnya adalah inovasi Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, sarana dan prasarana yang mencukupi.

 

Kata Kunci : Kinerja Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Malang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Fandy Tjiptono. 2005. Manajemen Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.

H.A.S Moenir. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.

Kasmir. (2006). Etika Customer Service. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Litjan Poltak Sinambela, dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara

Moenir, H.A.S. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, L.J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nasution, M. N. 2004. Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih.2006. Manajemen Pelayannan.Jogja: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta

Rahmawati, Yenny. 2017. Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo. Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta.02.SKRIPSI_YENNY RAHMAWATI_12402241017.pdf (uny.ac.id)Diakses pada 26-10-2020 Pukul 9:15

Regina. 2018. Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Skripsi Universitas Brawijaya.

Regina.pdf (ub.ac.id)Diakses pada 20-11-2020 Pukul 10:15

Sutopo, Achni. 2017. Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temenggung. Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta.

ACHNI SUTOPO-10402241031.pdf (uny.ac.id)Diakses pada 24-10-2020 Pukul 12:20

Robert Minanga Arruan, Deviyanti. 2017. Kinerja Pegawai Dalam Pelayanan Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Skripsi Universitas Terbuka. repository.ut.ac.id/7920/1/43148.pdf Diakses pada 25-11-2020 Pukul 8:15

Yulindaningtyas, Devi. 2015. Kualitas Pelayanan Kependudukan Terhadap Kepuasan Masyarakat. Jurnal Vol. 4, No. 2. Malang. . 42447-ID-kualitas-pelayanan-kependudukan-terhadap-kepuasan-masyarakat.pdf (neliti.com) Diakses pada tanggal 10-01-2021 Pukul 21.40

Bhirawa Online. 2021. Warga Kabupaten Malang Keluhkan Layanan Di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Warga Kab.Malang Keluhkan Layanan Dispendukcapil | Harian Bhirawa Online Diakses pada tanggal 15-01-2021 Pukul 12:10

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pelayanan publik.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.