UPAYA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BLITAR DALAM MEMPERSIAPKAN PILKADA TAHUN 2020 DITENGAH PANDEMI COVID 19
Sari
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan atas dasar adanya isu atau fenomena tentang masuknya pendemi Covid 19 ke Indonesia yang membawa dampak terhadap berbagai sektor termasuk politik, yakni penyelenggaraaan Pilkada serentak 2020. Pandemi yang melanda membuat perlu kajian ulang oleh penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah dan DPR. Polemik penyelenggaraan pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan termasuk masyarakat awam. Hingga diputuskan Pilkada 2020 akan tetap dilaksanakan hanya saja dijadwal ulang ke tanggal 9 Desember 2020 dan memerlukan upaya yang lebih. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui implementasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar dalam mempersiapkan Pilkada tahun 2020; 2) untuk mengetahui evaluasi kebijakan dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh KPU Kota Blitar dalam mempersiapkan Pilkada tahun 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid 19 dengan aman; serta 3) faktor penghambat dan pendukung bagi KPU dalam mempersiapkan pilkada tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19.Untuk mengetahuinya digunakan metode penelitian dengan jenis penelitian deskriptif-kualitatif, dengan teknik pengumpulan data observasi dan interview. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kota Blitar berjalan lancar dan aman. Segala persiapan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar juga berjalan dengan baik terlihat dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kota Blitar. Serta, penjelasan mekanisme dan prosedur yang dipaparkan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2020. Faktor pendukung bagi KPU Kota Blitar dalam mempersiapkan Pilkada tahun 2020 adalah letak geografis dan media edukasi masyarakat. Faktor penghambat bagi Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan pilkada tahun 2020 adalah sumber daya manusia dan situasi pandemi di Kota Blitar.
Â
Kata Kunci: Covid 19, Mempersiapkan Pilkada 2020, KPU Kota BlitarTeks Lengkap:
PDFReferensi
Abdoellah, Awan Y. dan Rusfiana, Yudi. 2016. Teori & Analisis Kebijakan Publik. [Internet], Bandung: Alfabeta,cv. Diunduh dari: http://eprints.ipdn.ac.id/2476/ (diakses pada 13 Maret 2021)
Anggara, Sahya. 2013. Sistem Politik Indonesia, Bandung:Pustaka Setia
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Cresswell, J. 1988. Research desig: Qualitative & Quantitative Approaches. Tahousand Oaks, CA:Sage Publications.
Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial (Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif). Jakarta: Erlangga
Nasution,S. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung:Tarsito
Sodik, M. Ali dan Siyoti, Sandu. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta
Syamsuddin Haris (ed). 2019. Menimbang Demokrasi Dua Dekade Reformasi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Arif, Mokhammad Samsul. (2020) Meningkatkan Angka Partisipasi sebagai Upaya Menjamin Legitiasi Hasil Pemilihan Kepada Daerah dan Wakil Darah di tengah Pandemi Covid 19 [Internet], 2(1) November, pp 18-40. Diunduh dari: www.journal.kpu.go.id diakses pada 28 November 2020
Jalaluddin. (2020) Kajian Manajemen Krisis Pada Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020[Internet], 2 (1) November , PP 68-82. Diunduh dari: www.journal.kpu.go.id diakses pada 28 November 2020
Marisal, Hizra. Pornauli, Ade. Indra, Achmad. & Aurora Alya. (2020) The Regional Head elections (Pilkada) 2020 During Covid19 Pandemic: A Projection [Internet], ISSN 2503-4456 Diunduh dari: https://journal.unilak.ac.id/index.php/joels/article/view/4424 diakses pada 7 Oktober 2020
Utomo, Wahyu Wiji. (2020) Kebijakan Penyelenggaraan Pilkada (Menghadapi Pilkada 2020 Ditengah Covid 19 dan New Normal), 3(1) Januari-Juni 2020,pp 31-44. Diunduh dari: http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alharakah/article/download/7796/3556 diakses 3 november 2020
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tenatang Pemerintahan Daerah
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID 19)
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisis Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Tim CNN Indonesia (2020) Satgas Klaim Zona Merah Corona di Daerah Pilkada Turun. CNN Indonesia [Internet], 2 Oktober https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201002154551-20553727/satgas-klaim-zona-merah-corona-di-daerah pilkada-turun diakses pada 15 Novermber 2020
Tim detikcom (2020) Ini 270 Daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020. Detiknews [Internet], 23 Junihttps://news.detik.com/berita/d-45965501/ini-270-daerah-yang- gelar-pilkada-serentak-2020 diakses pada 26 Oktober 2020
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.