PERAN BANK WAKAF MIKRO DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi kasus Bank Wakaf Mikro Sinar Sukses Bersama)
Abstract
Bank Wakaf Mikro memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar Pesantren An-Nur Bululawang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pembiayaan dan pendampingan secara khsusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran bank wakaf mikro dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bagaimana mekanisme penyaluran pembiayaan. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi kepada para nasabah Bank Wakaf Mikro. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan melihat data yang ada sebelumnya. Teknik analisis data penelitian ini adalah dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan dengan menguraikan peran bank wakaf mikro dan mekanisme penyaluran pembiayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran bank wakaf mikro dengan memberikan pembiayaan modal usaha yang digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang membuat masyarakat mengalami kesejahteraan.
References
Dan Wakaf, 4(1), 87. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3033
Abdurrahman. (2000). Ensiklopedia Keuangan dan Perdagangan.
Agustiantono, D. (2012). Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Anto, M. B. H. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro Islam.
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: dari teori ke praktik.
Badruddin, R. (2017). Ekonomika Otonomi Daerah.
Bank Wakaf Mikro. (2019). LKMS-BWM | Materi Edukasi.
Baskara, I. G. K. (2013). Lembaga keuangan mikro di Indonesia (Microcredit institutions in Indonesia). Jurnal Buletin Studi Ekonomi, 18(2), 114–125.
Basri, I. A. (2005). Islam dan Pembangunan Ekonomi.
Harahap, I., Mailin, & Amini, S. (2019). Peran Bank Wakaf Mikro Syariah Di Pesantren Mawaridussalam Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Tansiq, 2(1), 88–100.
Hendry, A. (2008). Perbank Syariah.
Hiyanti, H., Afiyana, I. F., & Fazriah, S. (2020). Potensi Dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia Tahun 2014-2018. JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(1), 77–84.
Kasmir. (2015). Manajemen Perbankan.
Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah.
Mujiono, S. (2016). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Dan Dampaknya Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Bengkalis. Inovbiz: Jurnal Inovasi Bisnis, 4(2), 156. https://doi.org/10.35314/inovbiz.v4i2.78
Mujiono, S. (2017). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro: Cikal Bakal Lahirnya Bmt Di Indonesia. Al Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 2(2), 207–215.
Nafis, M. C. (2009). Wakaf Uang Untuk Jaminan Sosial. Jurnal Al-Awqaf, 2.
Nasution, M. E. (2005). Wakaf Tunai-Inovasi Finansial Islam.
Poerwadarminta, W. J. . (1999). Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Sumardi, M., & Evers, H. (2004). Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok.
Wekke, I. S. (2019). Metode Penelitian Sosial.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Aswaq : Islamic Economic and Finance Journal is indexed by:
El-Aswaq : Islamic Economic and Finance Journal also registered in ICI (Index Copernicus International) as N/I Journal