PENGEMBANGAN UMKM MELALUI FINTECH SYARIAH DI TENGAH WABAH COVID-19 (STUDI KASUS UMKM ALAMI FINTEH SHARIA)

Sintia Nurjanah, Dwiyani Sudaryanti, Abdullah Syakur Novianto

Abstract


Covid 19 memberikan dampak untuk pelaku umkm dengan mengalami penurunan perekonomian. Lembaga keuangan yang mendukung perkembangan selama mengalami pandemi covid-19 adalah fintech syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah fintech syariah berperan dalam pengembangan umkm selama masa pandemi atau tidak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi kepada para pelaku umkm. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang didapat dari data yang telah ada sebelumnya. Teknik analisis data penelitian ini adalah deskriftif kualitatif, dengan menguraikan peran fintech syariah dalam pengembangan umkm di masa pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memberikan pembiayaan modal usaha yang dapat digunakan sebagai pengembangan umkm melalui peningkatan kualitas produk, peningkatan penjualan dan peningkatan keuntungan. Selain itu teknologi yang semakin berkembang dapat dijadikan sebagai fasilitas untuk menjual produk secara online dengan memanfaatkan marketplace.


Full Text:

PDF

References


Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan Syariah. http://dx.doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.2.255-271

Anggarsari, L., & Aji, T. S. (2018). Pengaruh ukuran perusahaan, leverage, likuiditas, perputaran modal kerja dan pertumbuhan penjualan terhadap profitabilitas (sektor industri barang dan konsumsi yang terdaftar di bursa efek Indonesia periode 2013-2016). Jurnal Ilmu Manajemen (JIM), 6(4), 542–549.

Anoraga, P. (2007). Pengantar Bisnis: Pendekatan Bisnis Dalam Era Globalisasi. http://uilis.unsyiah.ac.id/uilis/index.php?p=show_detail&id=74182

Ariwibawa, D. (2016). Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Kinerja dan Keberlangsungan UMKM Di Jawa Tengah. https://doi.org/10.20885/jsb.vol20.iss1.art1

Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

David Wijaya. (2018). Akuntansi UMKM.

KBBI Daring. (n.d.). Retrieved Juny 4, 2023, from https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/modal

Linzzy Pratami Putri, I. C. (2020). Peran Financial Technology dalam membantu UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ekawan/article/view/7094

Malik, T. (2008). Pengaruh Pemberian Kredit Kepada Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan.

Miles, M. B. & Huberman, M. (1992). Analisis Data Kualitatif.

Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 95. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.95-113

Poerdarminta, W. (2002). Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Rafi, M., & Budiatmo, A. (2018). Pengaruh Kualitas Produk, Kualitas Pelayanan Dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Pada Konsumen Kafe Mom Milk Semarang. DIPONEGORO JOURNAL OF SOCIAL AND POLITIC Tahun, 1–7. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/

Rahmawati, L., Dwi Rahayu, D., Nivanty, H., Lutfiah, W., Prodi, M., Sunan, U., & Surabaya, A. (n.d.). FINTECH SYARIAH : MANFAAT DAN PROBLEMATIKA PENERAPAN PADA UMKM. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.132

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bi.Go.Id, September, 1–2. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Rinaldi, A. (2020). Potensi Fintech Syariah di Desa Terhadap Pengembangan UMKM. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/7023/6052

Sadari, S & Hakim, A. (2019). Revitalisasi Keuangan Inklusif Dalam Sistem Perbankan Syariah di Era Financial Technology. Ekonomi Islam, Keuangan Dan Perbankan ISlam. https://doi.org/10.51275/zhafir.v1i1.126

Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif.

Tentang ALAMI - ALAMI Sharia. (n.d.). Retrieved August 4, 2023, from https://alamisharia.co.id/tentang-alami/

Thaha, A. F. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap UMKM Di Indonesia [The Impact of Covid-19 on MSMEs in Indonesia]. Jurnal Brand, 2(1), 148–153.

Trimulato, T. (2020). Pengembangan UMKM Melalui Fintech Syariah di Tengah Wabah Covid-19. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 64. https://doi.org/10.31602/iqt.v6i2.3867

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. 1.

Winarto, W. A. (2020). Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.132

Zaenal, A. (2012). UMKM Sebagai tulang Punggung Perekonomian Nasional. (p. 45).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Aswaq : Islamic Economic and Finance Journal is indexed by:

   

El-Aswaq : Islamic Economic and Finance Journal also registered in ICI (Index Copernicus International) as N/I Journal

 Creative Commons License

El-Aswaq : Islamic Economic and Finance Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

View My Stats