PERLINDUNGAN KONSUMEN BISNIS FASHION ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
saat ini khususnya di Indonesia, sebab memiliki banyak manfaat yang salah satunya mempermudah konsumen
untuk memenuhi kebutuhan berbelanja lantaran lebih praktis dan dapat diakses dimanapun selama memiliki
koneksi internet. Namun disisi lain kegiatan jual beli secara online juga memiliki dampak negatif terkait
permasalahan hukum yang bisa merugikan konsumen. Dengan adanya permasalahan ini maka transaksi
tersebut dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan etika bisnis dan juga peraturan dalam hukum islam.
Oleh sebab itu konsumen berhak mendapatkan perlindungan konsumen agar terpenuhi kebutuhanya dalam
melakukan transaksi jual beli produk fashion secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan mengumpulkan data yang berkaitan dengan pembahasan dengan teknik library dan field
research dan di analisa menggunakan metode triangulasi. Peneliti memperoleh hasil bahwasanya pelaku usaha
dalam transaksi jual beli produk fashion secara online sudah menerapkan peraturan sesuai dengan hukum
islam dan juga etika bisnis islam yang mana berarti telah terjadi pula perlindungan konsumen di dalam
transaksi tersebut.
Full Text:
PDFReferences
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah: Tudi Tentan Teori Akad Dalam Fikih
Muamalah. PT. Raja Grafindo Persada.
Ashila, R. F., Fauziah, N. E., & Fawzi, R. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Ganti
Rugi Akibat Klausula “Memecahkan Berarti Membeli.†Prosiding Hukum …, 140–144.
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/26576
Baidowi, A. (2011). Etika Bisnis Perspektif Islam. E-Journal.iainpekalongan.ac.id, 9(2),
–7382. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/591
Djakfar, M. (2012). Etika Bisnis. Penebar Plus.
Fitria, T. N. (2017). BISNIS JUAL BELI ONLINE (ONLINE SHOP) DALAM HUKUM
ISLAM DAN HUKUM NEGARA Tira Nur Fitria STIE-AAS Surakarta. 03, 52–62.
Hardani, E. a. (2013). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantita. In Journal of Chemical
Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).
Hardika, R., Hukum, F. A.-S., & 2015, undefined. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Dalam Transaksi Online. Neliti.com, 08.
https://www.neliti.com/publications/23092/perlindungan-hukum-terhadap-konsumendalam-transaksi-online
Hasanah, D., Kosim, M., & Arif, S. (2019). Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online
Shop dalam Perspektif Hukum Islam. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2),
https://doi.org/10.36835/iqtishoduna.v8i2.426
Ismail. (2010). Keuangan dan Investasi Syariah. Sketsa.
Jamil, A. S. (2018). Pembatalan Kontrak dalam Hukum Transaksi Islam. Kajian Hukum
Ekonomi Syariah, 1(1), 55–66.
Juliyani, E. (2016). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Core.ac.uk, VII(1), 63.
https://core.ac.uk/download/pdf/268132884.pdf
Lidwina, A. (2022). No Title. Databoks.katadata.co.id.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/09/produk-fesyen-jadi-primadona9
di-e-commerce
Miharja, J. (2016). Konsep Ganti Rugi Perspektif Hukum Islam. Mu’amalat: Jurnal Kajian
Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 133–155. https://doi.org/10.20414/mu.v8i2.1997
Misbach, I. (2017). Perilaku Bisnis Syariah. Repositori.uin-Alauddin.ac.id, 5.
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/3777
Muhammad. (2004). Etika Bisnis Isllam.
Mustofa, I. (2012). Transaksi Elektronik (e-commerce) Dalam Perspektif Fikih. EJournal.iainpekalongan.ac.id. http://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/563
Nawatmi, S. (2010). ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM | Fokus Ekonomi.
https://unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe2/article/view/1666
Nurhisam, L. (2017). Etika Marketing Syariah. Ejournal.iainmadura.ac.id, 4(2).
http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/iqtishadia/article/view/1412
Prawiro, A., Siswanto, A., & Farid, F. (2020). Pengantar Bisnis Syariah.
Api.penerbitsalemba.com. https://api.penerbitsalemba.com/book/books/09eB-
/contents/dd7f103a-483b-4e41-8f82-093f941ce70d.pdf
Rahardjo, M. (2010). Triangulasi dalam penelitian kualitatif. http://repository.uinmalang.ac.id/1133/
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah. PT. Raja Grafindo.
Wangsi, M. M., & Rawi, R. D. P. (2018). Perlindungan Konsumen Dalam Pelabelan Produk
Menurut Ekonomi Islam. Ejournal.um-Sorong.ac.id, 7(1), 1–9.
https://www.ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/sentralisasi/article/view/93
Yusri, M. (2019). Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum
Islam. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 1–15.
https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2963
Ziauddin, N. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Konsumen Pada
Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Pelita, 2(1)
DOI: http://dx.doi.org/10.31106/laswq.v3i1.17592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
El-Aswaq is indexed by:
In collaboration with: