ANALISA PENERAPAN SHARIA COMPLIANCE SECURITIES CROWDFUNDING (STUDI KASUS FUNDEX PLATFOM)

Moh Ali Maulidi

Abstract


Penelitian ini membahas fintech syariah dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk memahami Securities Crowdfunding (SCF), mekanismenya, serta dasar hukum dan penerapan Sharia Compliance dalam SCF. SCF adalah platform digital untuk pendanaan usaha mikro pemula yang diatur oleh regulasi OJK nomor 37/POJK 04/2018 dan diperbarui dengan 57/POJK 04/2020. SCF melibatkan UMKM, SCF, dan investor dengan produk seperti ekuitas, utang, dan sukuk. Untuk mendukung SCF, telah dibentuk ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia). Regulasi terkait mencakup POJK 16/POJK.01/2021 dan 12/POJK.03/2017 yang mengatur crowdfunding berbasis teknologi informasi. POJK menjelaskan ketentuan umum dan kepatuhan syariah, yang ditetapkan oleh fatwa MUI dan diatur dalam berbagai pasal POJK. Peneliti menggunakan teori untuk menjelaskan data observasi dan dokumentasi yang diperoleh, serta prosedur pendaftaran efek di KSEI berdasarkan fatwa MUI. Kepatuhan syariah juga diatur dalam berbagai pasal POJK, termasuk pembagian dividen dan pengembalian dana investasi sesuai dengan fatwa MUI.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.