Analisis Pengaruh Pemahaman Peraturan, Sanksi, Tarif, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di E-Commerce (Studi Kasus Terhadap Pengusaha di Platform Online Shopping)

Mitha Faridatul Luthfiyah, M. Cholid Mawardi, Arista Fauzi Kartika Sari

Abstract


The Indonesian government has been motivated to control the tax aspects of the E-commerce transactions to optimize future tax collection due to the increasing expansion of E-commerce in the country. Tax revenue from E-Commerce entrepreneurs has not achieved 100% despite the fact that the tax sector produces more revenue than any other sector due to a number of ongoing challenges, such as low tax sanctions, high tax rates, taxpayer ignorance that may impact taxpayer compliance, and lack of understanding of tax regulations. This study looks at how taxpayer compliance of E-Commerce users is affected by their knowledge of tax regulations, tax sanctions, tax rates, and taxpayer awareness. By using purposive sampling methodology, a quantitative approach with a total of 130 respondents. This study found that taxpayer understanding, tax rates, tax penalties, and tax regulation understanding have an impact on how compliant e-commerce users are. The factors of tax rates and taxpayer awareness do not have a substantial impact on taxpayer compliance of E-Commerce users, but the variables of understanding tax regulations and tax penalties have a positive and significant effect on the compliance of E-commerce user taxpayers.

Keywords: Taxpayer compliance, taxpayer awareness, tax regulations understanding, tax penalties, tax rates.


Full Text:

PDF

References


Adhysty Vidyana, Tubagus Chairul Amachi, Studi Terhadap Kelemahan Pendektesian Transaksi Dunia Maya (E-Commerce) di Indonesia, Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia, 2014.

Ajzen, I. (1991). Organizational Behavior and Human Decision Processes 50, 179-211 (1991). 211, 179–211.

Ajzen, I. (2002). Constructing a TpB Questionnaire : Conceptual and Methodological Considerations. Time.

Andina, C. S. (2019). Pengaruh Tax Literacy, Kemanfaatan NPWP, Sanksi Pajak, Tarif Pajak dan Tax Calculation terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Pelaku E-commerce Kota Surabaya) (Doctoral dissertation, STIE Perbanas Surabaya).

C. Laudon, K., & P. Laudon, J. (2018). Management Information Systems : Managing the Digital Firm (Fifteenth). Pearson : New York.

C. Laudon, K., & Traver, C. G. (2017). E-commerce 2016 : Business, Technology, Society. Pearson : England.

Gunadi.(2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia. In Pemeriksaan Pajak. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.Ilyas, B Hukum Pajak Teori J. Supranto. Jakarta: Erlangga. Kurnia Rahayu.

Guslinda, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha E-Commerce/Elen Guslinda/39180269/Pembimbing: Yustina Triyani.

Hardiningsih dan Yulianawati 2011.“Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak”. Dinamika Keuangan dan Perbankan, Vol.3, No.2, Hal.126-142

Hasanah, R. A. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E-Commerce (Studi Kasus Pada Pengusaha Online Shopping). Skripsi. Malang : Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Hidayat, S. Y. (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bagi Pengguna E-Commerce (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Ekonomi).

Hsu, M. H., & Chiu, C. M. (2002). ”Predicting Electronic Service Continuance with a Decomposed Theory of Planned Behaviour”. Behavior & Information Technology.

Indriyani, Putri Dwi. "Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaku e-Commerce Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan." Universitas Negeri Semarang, 2020, 1-143.

Kriyantono, Rachmat. Teknik Praktis Riset Komunikasi Kuantitatif dan Kualitatif. Edisi kedua. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Lovihan, Siska. 2014. “Pengaruh Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan, dan Kualitas Layanan terhadap Kemauan Membayar Pajak Wajib Orang Pribadi di Kota Tomohon. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, 15 (1): 44-59.

Manik Asri, Wuri.2009. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar”.Skripsi Jurusan Akuntansi pada fakultas Ekonomi Universitas Udayana

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Marlinah, A. (2018). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating (Studi Pada Kantor Samsat Wilayah I Kota Makasar). Jurnal. STIE Nobel Indonesia Makasar.

Nasution. 2006. Perpajakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang

Prasetyono, Dwi Sunar. 2012. Buku Pintar Pajak. Yogyakarta: Laksana.

Rahayu, Kurnia (2017), Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Republik Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lembaran Negara RI Tahun 2018, No. 89. sekertariat Negara. Jakarta.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus (11th ed.). Jakarta : Salemba Empat.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tyler, T. (2006). Psychological Perspectives on Legitimacy and Legitimation. Annual Review of Psychology, 57, 375 - 400. https://doi.org/10.1146/annurev.psych.57.102904.190038

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo (2017), Perpajakan Indonesia, Edisi 12, Buku 1, Jakarta: Salemba Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi is indexed by:

e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License