TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UANG PANAI’ PADA PERNIKAHAN SUKU BUGIS SULAWESI

Insyirah Dwi Nurhayati, Shofiatul Jannah, Nur Hasan

Abstract


Tujuan penelitian ini ialah mengetahui perspektif hukum Islam mengenai tradisi untuk memberi uang panai' dalam adat suku Bugis. Penelitian ini mempergunakan pendekatan kualitatif berjenis kepustakaan yaitu studi kepustakaan adalah metode pengumpulan data menggunakan studi penelaahan pada kitab, literatur, catatan serta laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang diselesaikan. Perolehan penelitian ini memperlihatkan bahwasanya uang panai' serta mahanr yang ada pada tradisi Suku Bugis Makassar menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan pada pernikahan. Jika laki-laki berkeinginan melamar perempuan maka harus memberi mahar dan uang panai'. Karena uang panai' memiliki tujuan untuk menjadi biaya pernikahan yang tanpanya maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Menurut islam, hukum memberi uang panai' sebagai walimah (biaya resepsi pernikahan) tersebut hukumnya boleh. Tetapi pada perihal tersebut, walimah menurut Islam tidak boleh dilaksanakan dengan berlebihan hingga memberatkan salah satu pihak yakni laki-laki. Tradisi tersebut berlawanan dengan ajaran Islam dikarenakan sudah menyulitkan pelaksanaan pernikahan. Maka dari itu, pemberian uang panai' termasuk wujud wa ta’awanlu ‘ala al-bir (dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan) krena sangat membantu pihak keluarga perempuan melaksanankan pesta pernikahan. Kesimpulannya ialah pemberian uang panai’ dalam pernikahan suku Bugis dibolehkan jika tidak berlebihan dan tidak berlawanan dengan al-Qur’an dan hadist.

Kata kunci: Hukum Islam, Uang Panai’, Suku Bugis.


Full Text:

PDF

References


M. Iqbal, S. (2020). skripsi .mahar dan uang panaik perkawinan pada tradisi masyarakat dalam pandangan hukum islam.

Harisa, R. (2022). jurnal. the implementation of siri no pacce culture in bugismakassar wedding.

Jafar, A. R. (2017). skripsi. uang panai' dalam sistem perkawinan adat bugis makassar perspektif hukum islam.

Nur, A. (2019). skripsi. mahar dan uang panaik dalam perspektif hukum islam.

Ekawati. (2019). jurnal. tradisi dui manre pada suku bugis di kabupaten wajo.

Artasia, I. (2018).jurnal. Hubungan Persepsi Uang Panai’(Doi’menre’) Terhadap Masyarakat Suku Bugis Bone

Yusri, A. (2017). jurnal ANALISIS YURIDIS TENTANG UANG PANAI

Sholeh, M. (2023). jurnal. Uang Panai di Maros: Perspektif Hukum Adat dan Fiqih. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam.

Zed, M. (2008). Buku. Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Bado, B. (2022). Buku. Model Pendekatan Kualitatif: Telaah Dalam Metode Penelitian Ilmiah

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Jurnal. Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.

Rinaldi, R., Azis, F., & Arifin, J. (2023). Jurnal.. Problematika Uang Panai Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Bone. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(01), 1-11.

Ruslan, D. A. R. (2023). Artikel. Uang Panai’Sebagai Salah Satu Syarat Perkawinan Pada Suku Bugis Makassar. BAMETI Customary Law Review, 1(1), 6-9.

Fajar, M. S. (2023). Jurnal. Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panaik dalam Praktik Perkawinan Adat Bugis. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam.

Zahrum, N., & Marwing, A. (2023). Jurnal. Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panai’dalam Tradisi Pernikahan Suku Bugis-Makassar. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(2), 266-282.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:
Kantor: Prodi Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Agama Islam
(gedung Usman bin Affan),Universitas Islam Malang (UNISMA)
Phone: 081334447073, 0341 - 580547, Fax.: 0341 - 552249
Email: hikmatina@unisma.ac.id
Alamat: Jalan Mayjen Haryono 193 Malang 65144