KEABSAHAN PERKAWINAN LONDO IHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUCNTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Dompu Nusa Tenggara Barat)

roi roi toriri toriri

Abstract


ABSTRACT

               Marriage is a legal bond that binds both people to form a sakinah, mawaddah, warahmah family. However, things are different in Dompu. Marriage that begins with the Londo Iha procession. It is interesting to study the causes and validity of londo iha marriage from the perspective of the marriage law. This research uses juridical empirical research using juridical, case, and conceptual approaches. The results showed that there are 3 factors causing londo iha, namely: the relationship is not approved by the parents, pregnancy first and the high price of the dowry. Based on the author's analysis, londo iha marriage is not valid according to the Marriage Law, because it does not approve the consent of parents for those aged 21 years, if they have reached the age of 21 years or over it can be accepted legally if they get approval from the judge's guardian or guardian of the muhakam.

Key words: Marriage, londo Iha, Legality.

ABSTRAK

Perkawinan merupakan ikatan yang sah yang mengikat kedua insan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun berbeda halnya yang dilakukan di Dompu. Perkawinan yang dilakukan dimulai dengan prosesi Londo Iha. Hal ini menarik dikaji tentang faktor penyebab dan keabsahan perkawinan londo iha dalam perspektif Undang-Undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis, kasus, dan konseptual. Dari hasil penelitian ini maka didapatkan hasil bahwa terdapat 3 faktor penyebab dilakukan londo iha, yaitu: hubungan tidak disetujui orang tua, hamil duluan dan mahalnya harga mahar. Berdasarkan analisis penulis, perkawinan londo iha tidak sah menurut Undang-Undang perkawinan, karena tidak memperoleh persetujuan dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun, jika sudah mencapai usia 21 tahun atau lebih dapat dianggap sah jika mendapatkan persetujuan dari wali hakim atau wali muhakam.

Kata kunci: Perkawinan, londo Iha, Keabsahan.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jucnto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Buku

Ali, Zainudin. 2009, Metode penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Al-Shabbagh Mahmud, 1991, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Hukum Islam, Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offiset.

Asrorun Ni’am Sholeh, 2008 Fatwa-Fatwa Pernikahan dan Keluarga.Jakarta, ELSAS.

Erni Budiwanti, 2000, Islam Sasak Waktu Telu Versus Lima, Yogyakarta, Lkis

H. Zahry Hamid, 1978, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam, Bina Cipta, Jakarta.

Hadikusuma Hilman, 1990, Hukum perkawinan Indonesia, Bandung, Bima aksara

Kamal Muchtar. Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta, PT Bulan Bintang.

Lexy J Moleong, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Soemiyati,1982, Hukum perkawinan dan Undang-Undang perkawinan, Yogyakarta, Liberty

Soemiyati, 2007, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan,Yogyakarta Liberty.

Jurnal

Benny K. Heryawanto, et.al. (2014), Analisis Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Perwaliamanatan Yang Dibuat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Vol. (___), No.(___).

Chaidir, Muhammad, Dalam Bukunya Budayawan/Pemerhati sejarah, Penerbit, Pemerintah Kabupaten Dompu, Tahun 2013

Daly, Peunoh, 1988, Studi perbandingan dlam kalangan ahlusunnah dan negara negara islam,Volume 2. Bulan bintang dengan pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

Kementrian agama, kementrian kehakiman, kementrian Adat, dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat. Jakarta, PN BALAI PUSTAKA, 1979.

Djoko Prakoso & I Ketut Murtika, 1987, Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Penerbit, Jakarta, Bina Aksara.

Jahja ,Muhammad, 2013. Dalam bukunya Budayawan/pemerhati sejarah, Penerbit, Pemerintah Kabupaten Dompu.

Prakoso, Djoko & Murtika, 1987, Azaz Azaz hukum perkawinan di Indonesia, Jakarta, Bina aksara

R, Subekti, 1984, Aspek–Aspek hukum perikatan nasional, Bandung, Aneka perjanjian

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984.

Sadnyini, 2015, dinamika sanksi hukum adat dalam perkawinan antar wangsa di Bali Prepektif HAM, Desertasi, Jurnal, UGM

Soetojo Prawirohamidjojo R, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung.

Soetojo Prawirohamidjojo, 1994, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya, Airlangga University Press.

Sostroatmodjo, Arso, 1978, Hukum Perkawinan, Penerbit Bulan Bintang.

Umar, Nurdin, 2013 Dalam Bukunya Budayawan/pemerhati sejarah, Penerbit, Pemerintah Kabupaten Dompu.

Wirjono Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur, Bandung, Yatim Riyanto, Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif, Surabaya, UNESA University Press, 2007

Wawancara

Amrin, Tokoh masyarakat, Wawancara pribadi, tanggal 6 Desember 2020

BPS Kabupaten Dompu (2020)

Bunyami, Ketua Pemuda Dompu, Wawancara pribadi, Tanggal 9 Desember Tahun 2020

Dae Ompu., Pegawai Kantor Pekerjaan Umum dan selaku tokoh masyarakat Desa Garanelo, Wawancara tanggal 10 Desember 2020

Fatimah Usman, Tokoh masyarakat, Wawancara pribadi, Tanggal 12 Desember 2020

H. Muhtar Yusuf dan Se’o saidin, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Dompu Wawancara tanggal 11 Desember tahun 2020.

Hen Ardiansyah, Perangkat desa kecamatan Dompu, Wawancara tanggal 13 Desember tahun 2020

Idris, Narasumber, Wawancara Tanggal 13 Desember tahun 2020

Ismail, Narasumber, Wawancara Tanggal 13 Desember tahun 2020

Joko, Sesepuh Adat Cucu pemuka Adat Wawancara tanggal 11 Desember tahun 2020

Lebe geleng, Pemuka Adat, Wawancara tanggal 11 Desember tahun 2020

Rifa’id, Sekertaris desa Dompu kecamatan Dompu, Wawancara tanggal 13 Desember 2020

Suharto, Pembantu PPN kelurahan Dompu, Wawancara tanggal 11 Desember tahun 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project