Penanganan Kejahatan Lintas Negara Melalui Perjanjian Ekstradisi

Ayu Ma'rifah

Abstract


ABSTRACT

 

Cross-Border Crime has an area of operation across state borders. The development is very fast, globalization is one of the causes. As an effort to address this, Indonesia ratified the UNTOC Convention. Consequently, Indonesia is required to enter into an extradition treaty in an effort to deal with trans-border crimes. With a problem: What are the forms of extradition treaties in the settlement of trans-border crimes? What are the types of crimes that require a settlement with an extradition treaty? What is the process of arresting cross-border criminals? Using normative juridical research through a statutory approach with primary, secondary, tertiary legal materials collected using literature studies and documentation. Furthermore legal materials are analyzed to answer the legal issue of research. Extradition treaties in the settlement of trans-border crimes can be held in two forms, namely bilateral or multilateral. In its development comes new and growing trans-state crimes and requires extradition in its settlement. Furthermore, in the process of investigation can be done through joint investigation and using special investigative techniques.

Keywords: Handling, Crime, Cross-Border, Treaty, Extradition.

 

ABSTRAK

 

Kejahatan Lintas Negara memiliki wilayah operasi melintasi batas-batas negara. Perkembangannya sangat cepat, globalisasi merupakan salah satu penyebabnya. Sebagai upaya penanganannya, Indonesia meratifikasi Konvensi UNTOC. Konsekuensinya, Indonesia dituntut untuk mengadakan perjanjian ekstradisi sebagai upaya penanganan kejahatan lintas negara. Dengan permasalahan: Apa saja bentuk perjanjian ekstradisi dalam penyelesaian kejahatan lintas negara? Apa saja jenis kejahatan yang memerlukan penyelesaian dengan perjanjian ekstradisi? Bagaimana proses pengusutan bagi pelaku kejahatan lintas negara? Menggunakan penelitian yuridif normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan dan dokumentasi. Selanjutnya bahan hukum dianalisis untuk menjawab isu hukum penelitian.

Perjanjian ekstradisi dalam penyelesaian kejahatan lintas negara dapat diadakan dalam dua bentuk, yaitu bilateral atau multilateral. Pada perkembangannya muncul kejahatan lintas negara baru dan berkembang dan memerlukan ekstradisi dalam penyelesaiannya. Selanjutnya dalam proses pengusutannya dapat dilakukan melalui penyelidikan bersama dan menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus.

Kata Kunci : Penanganan, Kejahatan, Lintas Negara, Perjanjian,  Ekstradisi.

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Bachtiar, (2019) , Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan : UNPAM PRESS.

I Wayan Parthiana,dkk, (2009) Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Modern, Bandung :

CV YRAMA WIDYA.

Peter Mahmud M, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group.

Yasonna H. Laoly. (2019). Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara. Jakarta : PT

Pustaka Alvabet.

Undang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United

Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi).

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Perjanjian Antara

Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition ) oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2017).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang

Sistem Laporan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tata Cara

Penanganan Permintaan Ekstradisi Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Konvensi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional

Terorganisasi atau United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC)

Artikel Jurnal

Faisol, (2019), Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Korporasi Terkait Tindak Pidana

Perdagangan Orang, Yurispruden, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 2, Nomor. 2.

Internet

Bartanius Dony. (2016), Kapolri: Globalisasi Membawa Dampak Jumlah

Kejahatan, Diakses pada 28 September 2020. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-3382764/kapolri-globalisasi-membawa-dampak-jumlah-kejahatan

Direktorat KIPS, (2019), Kementerian Luar Negeri Indonesia. Diakses pada 5 Desember

https://kemlu.go.id/portal/id/read/89/halaman_list_lainnya/kejahatan-lintas-negara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project