TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KAJIAN YURIDIS DAN VIKTIMOLOGI

Lucky Andika Rachman

Abstract


ABSTRACT

The author uses this type of juridical normative research, or examines legal norms, especially positive law (the law currently in force in Indonesia). This research is expected to provide an overview of legal studies in Indonesia on the crime of money laundering and the victimology study of the crime of money laundering also using a normative juridical approach. Legal research with a normative juridical approach is carried out by examining library materials or secondary data. In this realm, the crime of money laundering as a crime has a characteristic, namely that this crime is not a single crime but a multiple crime. From the victimology study or science that examines the victim of crime or money laundering, then one of the parties that is seriously injured as a result of this crime is the state.

Key words: Criminal, Money Laundery, State

 

ABSTRAK

Penulis menggunakan jenis penelitian bersifat yuridis normatif, atau meneliti tentang norma-norma hukum, khususnya hukum positip (hukum yang sedang belaku di Indonesia). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang kajian hukum di Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang dan kajian viktimologi terhadap tindak pidana pencucian uang juga menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam ranah ini, tindak pidana pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Dari kajian viktimologi atau ilmu yang mengkaji tentang korban kejahatan atau tindak pidana pencucian uang,  maka  salah satu pihak yang secara serius dirugikan akibat tindak pidana ini adalah negara.

Kata kunci : Pidana, Pencucian Uang, Negara


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Wahid, 2017, Ana Rokhmatussa’diyah, Anang Sulistyono, Desperatus Perlindungan HAM, Jakarta: Nirmana Media.

Abdul Wahid, Sunardi, Mariyadi, 2017, Penegakan Kode Etik Profesi Notaris. Jakarta: Nirmana Media.

Ghoffar Ali, 2005, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Kejahatan Istimewa, Surabaya: Visimedia.

Herlambang, 2012, Hukum Untuk Rakyat Indonesia, Jakarta: Pustaka Insani.

Munir Fuady, 2004, Bisnis Kotor -Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatf, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 1986, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pres.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Internet

Franssiska Tambunan, Tanggungjawab Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, https://indonesaya.wordpress.com/tag/tanggung-jawab-korporasi-dalam-tindak-pidana-pencucian-uang/, akses 12 Agustu 2020.

Https://www.kompasiana.com/bugiszone/praktek-pencucian-uang-money-laundering-dalam-perbankan-dan-hukumnya-dalam-islam_574991075a7b61a808f2c365, akses 12 Agustus 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project