Pembagian Hak Waris Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata

Lailatul Fitriyah -

Abstract


Dalam hukum Islam pembagian anak berkebutuhan khusus (disabilitas) sama seperti anak normal pada umumnya, karena tidak menjelaskan berapa jumlah bagiananya. Akan tetapi, anak disabilitas dalam menerima atau mengelola harta waris harus didampingi dengan orang tua atau wali. Sedangkan, Anak disabilitas dalam KUHPerdata termasuk anak dibawah pengampuan atau biasanya disebut dengan curatele yang belum cakap hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project