ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

Marita Lely Rahmawati

Abstract


ABSTRACT

 

The emergence of Corona Virus Disease 2019 or COVID-19 which can be transmitted quickly from one person to another at close range and in severe cases can result in death, causing several countries to take preventive steps to control the spread of this virus. Several steps were taken to close access to social mobilization of the community and physical human interactions by quarantining areas or known as “Lockdown†in several European, American and Asian countries. In the Indonesian Laws and Regulations, the term Regional Quarantine and Large-Scale Social Restrictions are known, which essentially have the same goal as Lockdown. The President then issued Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 as an implementing regulation of Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 which is used as the legal basis for implementing Large-Scale Social Restrictions. However, the formation of this Government Regulation does not fulfill several provisions in the formation of Laws and Regulations stipulated in Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011 Jo. Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019. As the result, this Government Regulation can not function properly.

Keywords : Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020,  Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2011, Law of the Republic of Indonesia Number 15 of 2019.

 

 

ABSTRAK

 

Kemunculan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang dapat menular dengan cepat dari satu orang ke orang lain dalam jarak dekat dan pada kasus yang berat dapat mengakibatkan kematian, menyebabkan beberapa negara melakukan langkah-langkah preventif dalam mengendalikan laju penyebaran virus ini. Beberapa langkah diambil untuk menutup akses mobilisasi sosial masyarakat serta interaksi fisik manusia dengan mengkarantina wilayah atau dikenal dengan istilah “Lockdown†di beberapa negara-negara Eropa, Amerika dan Asia. Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia dikenal istilah Karantina Wilayah dan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada intinya memiliki tujuan yang sama dengan Lockdown. Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, pembentukan Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi beberapa ketentuan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. Akibatnya, Peraturan Pemerintah ini tidak dapat berfungsi dengan baik.

Kata Kunci: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.


Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Redi, 2018, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.

Faljurrahman Jurdi, 2019, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana.

Muhammad Tahir Azhary, 2015, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana.

Patawari, 2019, Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Edisi I, Malang: Inteligensia Media.

Victor Immanuel W Nalle, 2013, Konsep Uji Materiil: Kajian Pembentukan dan Uji Materiil Peraturan Kebijakan di Indonesia, Malang: Victory Setara Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jurnal

Abid Zamzami, (Juni 2020), Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Yurispruden, Volume 3, Nomor 2.

Anang Sulistyono, Abdul Wahid, dan Mirin Primudyastutie, (Juni 2017), Interpretasi Hukum oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2.

Internet

Ahmad Siboy, ( Agustus 2015), Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Diakses pada 2 Januari 2021. Researchgate. Website: https://www.researchgate.net/publication/310969545_PENGUJIAN_PERATURAN_PERUNDANG-UNDANGAN

Anisatul Umah, (12 September 2020), Anies Kekeuh PSBB Total, Penolakan Menteri Jokowi & Pengusaha, Diakses pada 30 Desember 2020. CNBC Indonesia. Website : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200912072729-4-186274/anies-kekeuh-psbb-total-penolakan-menteri-jokowi-pengusaha

CNN Indonesia, (2 Januari 2021), Empat Kali Kasus Covid-19 Ri Tembus 8.000

Sehari. Diakses pada 2 Januari 2021. CNN Indonesia Website:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210102083727-20-588627/

empat-kali-kasus-covid-19-ri-tembus-8000-sehari.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (31 Maret 2020). Pemerintah

Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Diakses pada 23 September 2020. Setneg. Website: https://www.setneg.go.id/baca/index/ pemerintah_tetapkan_status_kedaruratan_kesehatan_masyarakat.

Gunawan Widjaja, (07 April 2020), Covid-19: Regulasi Setengah Hati, Diakses

pada 31 Oktober 2020. Hukum Online. Website:.https://www.hukum

online.com/berita/baca/lt5e8bfd9397a9b/covid-19—regulasi-setengah-

hati-oleh--gunawan-widjaja?page=3.

Gunawan Widjaja, (07 April 2020), Covid-19: Regulasi Setengah Hati, Diakses

pada 31 Oktober 2020. Hukum Online. Website:.https://www.hukum

online.com/berita/baca/lt5e8bfd9397a9b/covid-19—regulasi-setengah-

hati-oleh--gunawan-widjaja?page=4.

Mela Arnani dan Nur Rohmi Aida, (15 Desember 2020), IDI: 202 Dokter

Meninggal Akibat Covid-19, Diakses pada 30 Desember 2020. Kompas. Website : https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/203100365/idi--202-dokter-meninggal-akibat-covid-19?page=all.

Rofiq Hidayat, (02020), Alasan Hukum PP PSBB Disebut Tak Penuhi Syarat,

diakses pada 30 Oktober 2020. Hukum Online. Website: https:// www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5e85796f160b4/alasan-hukum-pp-psbb-disebut-tak-penuhi- syarat/#:~:text=Mulai%20judul%20PP%20

bersifat%20khusus,tidak%20sekaligus%20mengatur%20pelaksanaan%20karantina.

World Health Organization. (2020). Pertanyaan dan jawaban terkait Coronavirus,

Diakses pada 20 September 2020. World Health Organization. Website: https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public.

Yuliawati, (2020), Penjelasan Lengkap Jokowi soal Status Darurat Kesehatan &

PSBB, diakses pada 29 September 2020. Katadata. Website: https://katadata.co.id/yuliawati/ berita/5e9a41f794e2f/penjelasan-lengkap-jokowi-soal-status-darurat-kesehatan-psbb.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project