Akibat hukum tanah groondkart yang dikuasai PT. Kereta Api Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Septian Ikhwan Nugroho

Abstract


Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketidak pastian hukum hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah keberadaan tanah grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT. KAI dan akibat hukum tanah grondkaart yang dikuasai PT. KAI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sejarah keberadaan tanah grondkaart yang dimiliki Staatsspoorwegen berfungsi sebagai petunjuk untuk menjelaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart merupakan kekayaan negara aset Staatsspoorwegen, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain sebelum mendapat ijin dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Pembina Umum Kekayaan Negara. Akibat hukum tanah grondkaart yang dikuasai PT. KAI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada hak masyarakat dalam pengelolaan tanah negara tetap dapat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Namun demikian tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku dan harus tetap tunduk kepada pada aturan yang berlaku.

Full Text:

PDF

References


Ana Silvianna Law, Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah) Development & Justice Review, volume 3 number 1 page 81 e-issn 2655-1924 terbitan mei 2018.

William Tanukusumah, Karakteristik Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dalam Penyediaan Infrastruktur, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, (Surabaya, 2016). Hal 77.

Nur Hadiyati, Memahami Problematika Hak Pengelolaan Tanah Kota Batam Dalam Rangka Penetapan Batam Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, Jurnal Yurispruden Volume 2, Nomor 1, Januari 2019.

Diyan Isnaeni, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Jurnal Yurispruden Volume 3, Nomor 1, Januari 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project