Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Yang Dirugikan Dalam Arisan Yang Berbasis Online
Abstract
The previous arisan could only be done directly, now with the internet, arisan can now be done online. The agreements made in online arisan are written and some are oral. Since the rise of online arisan activities, in practice there have often been problems between parties. One that shows the act of default of the arisan management who does not carry out its obligations to pay the arisan turn to the arisan participants who get their turn. The existence of cases of default by the arisan management raises problems, namely regarding the position of the online arisan agreement in the Civil Code and legal protection for arisan participants who are disadvantaged in online-based arisan. In this study, using a normative juridical research with statutory, conceptual, and case approaches. Based on this research, it can be concluded that the online arisan agreement is an anonymous agreement as well as the legal protection is indirectly regulated in the Civil Code and the ITE Law.
Arisan yang dahulu hanya bisa dilakukan secara langsung, sekarang dengan adanya internet, arisan pun kini bisa dilakukan secara online. Perjanjian yang dilakukan dalam arisan online ada yang tertulis dan ada juga yang lisan. Semenjak maraknya kegiatan arisan online ini, dalam prakteknya sering ditemukan permasalahan antara para pihak. Salah satu masalahnya yaitu adanya tindakan wanprestasi dari pengurus arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan uang giliran arisan kepada peserta arisan yang mendapatkan giliran arisan. Adanya kasus wanprestasi oleh pengurus arisan ini menjadikan permasalahan yaitu mengenai kedudukan perjanjian arisan online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap peserta arisan yang dirugikan dalam arisan yang berbasis online. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian arisan online termasuk perjanjian tak bernama serta mengenai perlindungan hukumnya secara tidak langsung diatur dalam KUHPerdata dan UU ITE
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agus Yudha Hernoko, (2013), Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Predana Media Group.
M. Yahya Harahap, (2017), Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Irawan Soerodjo, (2016), Hukum Perjanjian Dan Pertanahan Perjanjian Build, Oprerate And Transfer (BOT) Atas Tanah Pengaturan, Karakteristik, Dan Praktik, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Phillipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu
R. Subekti, (1987), Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Salim HS, (2019), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal
Benny Krestian Heriawanto, 2019, Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Volume 27., No. 1.
Putu Prasmita Sari dan I Gusti Ngurah Parwata, Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Bisnis Franchise, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016. Vol. 6, No. 2.
Internet
Arti Kata Arisan, diakses pada tanggal 23 September 2020, https://kbbi.web.id/arisan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






