ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JOMBANG NOMOR 2693/PDT.G/2017/PA.JBG TENTANG PENETAPAN HARTA BERSAMA DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MENCEGAH KONFLIK KELUARGA

Yuni Fili Aningrum

Abstract


Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu (poligami), masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, kemudian Mejelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam pertimbangan hukumnya memberi izin suami berpoligami dan menetapkan harta bersama sudah sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan adanya penetapan harta bersama yang diberikan oleh hakim membuat harta istri terdahulu memiliki kepastian dan kekuatan hukum.

Full Text:

PDF

References


Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas islam Malang.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Buku

Fence Wantu, ( 2011) , Idee des recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (implementasi dalam proses peradilan perdata), Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Johny, (2006), Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayu Media Publishing

Prof. DR. Lili Rasjidi, (1991), Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia, PT Rosdakarya, Bandung, Cetakan Pertama,

R. Subekti, (1987), Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta

Jurnal

Benny K.Heriawanto, 2019, “Interfaith Marriages Based On Positive Law In Indonesia And Private International Law Participles†Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi, Juni, Vol6, Nomor 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project