PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM MELALUI MEDIASI PENAL (Studi Kasus Polsek Purwosari Kabupaten Pasuruan)

Tita Aprellia Dewi

Abstract


ABSTRACT

Destruction of public facilities in terms of damage to electricity used for public interests, such as what happened in Kanigoro Purwosari hamlet, Pasuruan, is an act of illegal action as contained in Article 408 of the Criminal Code. With the community taking the complaint step through deliberation with the local village apparatus to the Purwosari sector police, this case ended through a mediation process. Mediation is a type of alternative dispute resolution that has begin to be developed in criminal law or known as penal mediation. This paper presents three main problems. First, what is the process of conducting the mediation? Second, what are the obstacles in conducting mediation? Third, the solution to the obstacles in the implementation of mediation as an alternative to the settlement of cases in the crime of destroying public facilities by the Purwosari sector police? Through an empirical juridical study, an overview of the mediation process carried out by the Purwosari sector police is obtained, as well as the fact that there are obstacles that occur during the mediation process as well as solutions that can be applied to overcome these obstacles.

Key words: Settlement of criminal acts, Public facilities, Penal Mediation.

 

ABSTRAK

Perusakan fasilitas umum dalam hal perusakan listrik yang digunakan untuk kepentingan umum seperti yang terjadi dusun kanigoro purwosari pasuruan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 408 KUHP. Dengan diambilnya langkah pengaduan oleh masyarakat melalui musyawarah bersama perangkat desa setempat kepada pihak kepolisian sektor purwosari perkara ini berakhir melalui proses mediasi. Mediasi adalah salah satu jenis ADR (Alternative Dispute Resolution) yang mulai dikembangkan dalam hukum pidana atau dikenal dengan istilah mediasi penal. Tulisan ini menyajikan tiga masalah pokok. Pertama, bagaimana proses pelaksanaan mediasi? Kedua, apa saja hambatan dalam pelaksanaan mediasi? Ketiga, solusi dari hambatan dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara pada tindak pidana perusakan fasilitas umum oleh kepolisian sektor purwosari? Melalui kajian secara yuridis empiris, diperoleh gambaran bagaimana proses pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh kepolisian sektor purwosari, serta fakta adanya hambatan - hambatan yang terjadi selama proses mediasi pun solusi yang dapat diterapkan untuk menanggulangi hambatan tersebut.

Kata kunci : Penyelesaian Tindak Pidana, Fasilitas Umum, Mediasi Penal.


Full Text:

PDF

References


Buku

DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Jakarta: Indie Publishing.

Muchsin, 2006, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM.

Rasjidi, Lilidan Rasjidi, Ira.Thania, 2012, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. 2006, Pengantar penelitian hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Sudiarto, 2012, Pengantar Arbitrase Di Indonesia, Genta Press: Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran Kapolri No. Pol: B/ 3022/ XII/ 2009/ SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat.

Jurnal

Abid Zamzami. 2018, Januari. Keadilan Di Jalan Raya, Falkutas Hukum Unisversitas Islam Malang, Vol. 1, No. 2.

Ahmad Bastomi. 2018, Januari. The Impelementation Of Transitional Justice in Contemporary Indonesia: A Lesson From Maluku Experience. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Volume 1. No. 1.

Hutajulu, J. H, 2016, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Peyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi Di Polres Malang Kota). Arena Hukum, 7(3), 388-403.

Zamzami, Abid, and Isdiana Kusuma Ayu. “Filosofi Penemuan Hukum Dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018â€. Jurnal Hukum Peratun 2, no. 1 (December 3, 2019): 75-97. Accessed January 18, 2021.

Internet

Mahkamah Agung. Simulasi Mediasi 2013. Tata Cara Mediasi Di Pengadilan, Diakses pada 4 Januari 2020. Website: https://www.youtube.com/watch?v=-UpFZ5Oehmo


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project